Islami

Pemerintah Tetapkan THR ASN 2026 Cair Penuh 100 Persen, Simak Jadwal dan Cara Bijak Mengelolanya di Bulan Suci

Advertisement

Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan cair penuh 100 persen. Kebijakan ini diharapkan menjadi suntikan semangat sekaligus pendorong perputaran ekonomi di awal tahun.

Anggaran THR 2026 Melonjak, Capai Rp 55 Triliun

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan, yakni sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp 49,4 triliun. Kenaikan alokasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian, khususnya menjelang Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

Komponen THR ASN 2026: Cair Penuh Tanpa Potongan

THR ASN 2026 dipastikan akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan, mencakup beberapa komponen utama. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan hak penuh kepada para aparatur negara.

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga, meliputi 10% untuk pasangan dan 2% per anak.
  • Tunjangan pangan yang setara dengan 10 kilogram beras.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (Tukin) 100% bagi instansi pusat.

Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima Tukin, pemerintah tetap memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Dosen sebesar 100 persen. Dengan demikian, nominal THR yang diterima tahun ini akan maksimal sesuai hak masing-masing pegawai.

Jadwal Pencairan THR: Pekan Pertama Ramadhan 1447 H

Dengan 1 Ramadhan 1447 Hijriah yang jatuh pada tanggal 19 Februari 2026, pemerintah menargetkan pencairan THR akan dilakukan pada minggu pertama atau kedua Ramadhan, yakni sekitar 19–25 Februari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan THR direncanakan berlangsung pada pekan pertama Ramadhan.

“Minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di DPR RI, Rabu (25/2/2026).

Namun, tanggal resmi pencairan masih menunggu pengumuman setelah Peraturan Pemerintah (PP) diteken dan diumumkan langsung oleh Presiden.

Advertisement

Siapa Saja Penerima THR 2026?

Cakupan penerima THR 2026 tetap luas, mencakup berbagai kategori aparatur negara dan pensiunan. Berikut adalah daftar lengkap pihak yang berhak menerima:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan CPNS menerima 80% gaji pokok.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Pejabat negara.
  6. Pensiunan dan penerima pensiun, termasuk ahli waris.

Mengelola THR dengan Bijak: Berkah Ramadhan dan Idul Fitri

Pencairan THR di awal Ramadhan tentu membawa berkah, namun juga godaan belanja yang lebih besar. Mulai dari kebutuhan buka puasa, persiapan pakaian Lebaran, hingga tiket mudik. Para perencana keuangan menyarankan agar dana THR dikelola dengan bijak, sejalan dengan nilai-nilai keislaman tentang pengelolaan harta.

Skema sederhana yang direkomendasikan adalah:

  • 40% untuk kebutuhan Lebaran dan mudik.
  • 30% untuk tabungan atau investasi jangka panjang.
  • 20% untuk cicilan atau kewajiban finansial lainnya.
  • 10% untuk sedekah atau kebutuhan sosial, sebagai bentuk berbagi di bulan yang penuh berkah.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan THR. Dana akan masuk otomatis ke rekening gaji resmi tanpa perlu mengklik tautan atau memberikan data pribadi yang sensitif.

Informasi mengenai pencairan THR ASN 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi pemerintah dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.

Advertisement