Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Penyesuaian ini membawa dampak pada batas minimal penghasilan seorang Muslim yang wajib menunaikan zakat, yang kini setara dengan 85 gram emas 14 karat atau senilai Rp 91.681.728 per tahun. Artinya, bagi individu dengan penghasilan bulanan mencapai Rp 7.640.144, kewajiban zakat sudah berlaku.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026, yang ditetapkan melalui musyawarah bersama Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., menjelaskan bahwa penggunaan standar emas sebagai acuan adalah upaya untuk menghadirkan ukuran yang lebih objektif.
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Batas dan Ketentuan Baru
Berdasarkan keputusan terbaru, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
- Setara 85 gram emas (14 karat)
- Senilai Rp 91.681.728 per tahun
- Atau Rp 7.640.144 per bulan
- Kadar zakat sebesar 2,5 persen
- Dihitung dari penghasilan bruto
- Ditunaikan saat penghasilan diterima
- Disalurkan melalui amil zakat resmi
Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., menegaskan, “Dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki,” dalam penetapan nisab ini, seperti dikutip dari siaran pers BSI pada Jumat (27/2/2026).
Kenaikan Nisab dan Dasar Hukum Penetapan
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menambahkan bahwa pembahasan penetapan nisab tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif syariah. “Tetapi juga dampaknya terhadap keberlanjutan layanan dan program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik,” ujarnya.
Nilai nisab pada tahun 2026 ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025, seiring dengan penyesuaian harga emas. Ini berarti, apabila penghasilan seseorang telah mencapai Rp 7.640.144 per bulan sebelum dipotong kebutuhan atau cicilan, maka ia sudah wajib menunaikan zakat penghasilan.
Penetapan nilai nisab zakat penghasilan 2026 merujuk pada dua landasan hukum utama, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat
Zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban keagamaan semata, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan umat. Sejumlah manfaat zakat yang ditekankan antara lain:
- Harta menjadi lebih bersih
- Kesenjangan sosial dapat ditekan
- Program pemberdayaan ekonomi umat berjalan berkelanjutan
- Mustahik dibantu naik kelas menjadi muzaki
Dana zakat yang terkumpul selanjutnya ditransformasikan menjadi program-program pemberdayaan di sektor ekonomi, pendidikan, dan sosial, guna mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.
Simulasi Perhitungan Zakat Penghasilan yang Wajib Diketahui
Untuk memudahkan pemahaman, cara menghitung zakat penghasilan dapat diilustrasikan sebagai berikut:
- Jika penghasilan per bulan ≥ Rp 7.640.144
- Zakat = 2,5 persen x total penghasilan bruto
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan. Zakat ini dapat ditunaikan setiap menerima gaji tanpa harus menunggu satu tahun (haul).
Penyaluran zakat melalui amil zakat resmi sangat dianjurkan agar dana dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran bagi para mustahik yang berhak menerimanya.
Informasi lengkap mengenai penetapan nisab zakat penghasilan 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi BAZNAS RI yang dirilis pada Jumat, 27 Februari 2026, hasil musyawarah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
