Finansial

Pemerintah Umumkan Perpanjangan Tenor Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun, Permudah Akses Kepemilikan Hunian

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menyatakan dukungan terhadap kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat sekaligus meringankan beban cicilan bulanan.

Purbaya menilai, tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan rumah menjadi lebih terjangkau, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses kredit perumahan.

Dukungan Menteri Keuangan untuk Akses Perumahan Lebih Luas

Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (26/2/2026), Purbaya menegaskan, “Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah.”

Menurutnya, kebijakan ini juga akan mendorong sektor perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan perumahan dengan tenor lebih panjang. Hal ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tambah Purbaya.

Terobosan Kebijakan dari Kementerian PKP

Kebijakan perpanjangan tenor cicilan ini disiapkan pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bagian dari upaya memperluas akses kepemilikan hunian.

Advertisement

Menteri PKP Maruarar Sirait dalam kesempatan yang sama mengatakan perpanjangan tenor menjadi terobosan baru dalam pembiayaan perumahan nasional. “Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar.

Ia menjelaskan, kebijakan ini melengkapi berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah. Insentif tersebut meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.

Skema Pembiayaan Baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

Selain menyasar MBR, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Skema ini menawarkan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional, yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi domestik.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dirilis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Advertisement