Finansial

Pemerintah Umumkan Plafon KUR 2026 Rp 308,41 Triliun, Permudah UMKM dengan Suku Bunga Flat dan HAKI

Advertisement

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026 sebesar Rp 308,41 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan realisasi penyaluran KUR pada tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 270,08 triliun. Kebijakan baru ini bertujuan untuk semakin mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air.

Skema Baru KUR 2026 Permudah UMKM

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah skema baru yang akan diterapkan dalam penyaluran KUR tahun ini. Inovasi ini dirancang untuk lebih mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha para pelaku UMKM.

Salah satu perubahan fundamental adalah penghapusan batasan frekuensi pengajuan KUR. Jika pada tahun sebelumnya terdapat batasan maksimal empat kali pengajuan untuk sektor produksi dan perdagangan, kini tidak ada lagi pembatasan tersebut. “Di 2026, sepanjang dia punya usaha yang produktif, kemudian bisa beroperasi ekspor, itu kami kasih. Sepanjang usahanya masih ada, dia mengembangkan diri, maka kami berikan kesempatan untuk bisa terus mengakses KUR,” ujar Ferry Irawan dalam acara Mastercard Small Business Barometer Report di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, penetapan suku bunga KUR kini menjadi flat 6 persen per tahun. Kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang menerapkan skema berjenjang, di mana pengajuan pertama dikenakan bunga 6 persen dan akan naik 1 persen pada setiap pengajuan berikutnya. Dengan suku bunga yang flat, diharapkan UMKM dapat lebih mudah merencanakan keuangan mereka.

Agunan Berbasis Kekayaan Intelektual

Inovasi penting lainnya adalah pengenalan skema KUR berbasis Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Skema ini memungkinkan pelaku UMKM untuk menjadikan aset kekayaan intelektual mereka sebagai dasar penilaian kelayakan kredit atau bahkan sebagai agunan tambahan. Ini membuka peluang lebih luas bagi UMKM yang memiliki aset non-fisik berharga.

Advertisement

“Agunan tambahan sekarang tidak hanya yang sifatnya fisik, seperti mobil dan seterusnya, kami juga membuka yang namanya KUR berbasis kekayaan intelektual,” jelas Ferry. Kebijakan ini diharapkan dapat memfasilitasi UMKM di sektor kreatif dan inovatif yang mungkin tidak memiliki agunan fisik yang memadai.

Rincian Alokasi dan Target Penyaluran KUR

Ferry Irawan merinci bahwa total alokasi KUR sebesar Rp 308,41 triliun tersebut akan disalurkan melalui empat jenis program. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • KUR reguler: Rp 279,53 triliun, dengan target 1,37 juta debitur baru dan 1,10 juta debitur graduasi.
  • Kredit alsintan: Rp 233,10 triliun, dengan target 344 debitur.
  • Kredit industri padat karya: Rp 549,51 miliar, dengan target 234 debitur.
  • Kredit program perumahan (KPP): Rp 28,1 triliun, dengan target 65.627 debitur.

Pemerintah berharap kebijakan dan alokasi KUR ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan UMKM, pertumbuhan ekonomi nasional, serta penciptaan lapangan kerja. Selain itu, diharapkan UMKM Indonesia juga semakin mampu menjangkau pasar ekspor.

Informasi lengkap mengenai skema dan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.

Advertisement