Finansial

Pemerintah Umumkan Skema Baru Rumah Subsidi: Cicilan Lebih Ringan, Tenor 30 Tahun, DP Hanya 1 Persen

Advertisement

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menyiapkan kebijakan revolusioner untuk sektor perumahan subsidi. Skema baru ini akan memperpanjang tenor cicilan rumah hingga 30 tahun, bertujuan utama meringankan beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar cicilan bulanan menjadi lebih terjangkau. Pengumuman ini disampaikan usai Rapat Komite Tapera di Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dukungan Penuh Pemerintah untuk Akses Hunian Lebih Luas

Dukungan penuh terhadap kebijakan ini datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi merupakan strategi krusial untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat di Indonesia.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Purbaya menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan dengan jangka waktu lebih panjang. Dampaknya, daya beli di sektor properti akan meningkat, yang pada gilirannya akan memicu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tambahnya, menegaskan potensi positif dari skema pembiayaan baru ini.

Skema Pembiayaan Revolusioner: Tenor 30 Tahun dan DP 1 Persen

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa tenor maksimal untuk cicilan rumah subsidi sebelumnya berkisar antara 15 hingga 20 tahun. Perpanjangan hingga 30 tahun ini dinilai sebagai perubahan signifikan dalam skema pembiayaan rumah subsidi yang telah berjalan.

Advertisement

Pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT). Skema ini menawarkan suku bunga tetap sebesar 7 persen selama 15 tahun, dengan opsi tenor cicilan yang dapat mencapai 30 tahun. Calon pembeli hanya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) sebesar 1 persen dari total harga rumah.

Selain itu, pemerintah turut menyiapkan subsidi biaya awal sebesar Rp 25 juta untuk para penerima manfaat. Kebijakan ini melengkapi serangkaian insentif yang sudah berjalan, meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang telah diperpanjang hingga tahun 2027.

Dengan berbagai insentif dan skema pembiayaan yang lebih fleksibel ini, pemerintah menargetkan percepatan penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Informasi lengkap mengenai skema baru rumah subsidi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kementerian Keuangan yang dirilis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Advertisement