Pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, proses pencairan THR masih dalam tahap penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menanti Pengumuman Resmi Presiden
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana untuk pembayaran THR 2026 sudah tersedia. Namun, pengumuman resmi mengenai kapan THR 2026 akan cair sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Kan sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang mungkin dia akan umumkan. Tapi dananya sudah siap,” ujar Purbaya, mengindikasikan bahwa pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat setelah Presiden kembali.
Target Pencairan Awal Ramadhan
Sebelumnya, Purbaya sempat menargetkan pencairan THR ASN 2026 pada pekan pertama Ramadhan. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
“(Pencairan THR) minggu pertama puasa,” kata Purbaya. Namun, saat ditanya apakah THR akan cair pekan ini, ia menjawab singkat, “Terserah Presiden.” Ia tidak merinci tanggal pasti, hanya memastikan penyaluran akan dilakukan “Bentar lagi.”
Secara historis, THR ASN biasanya cair sekitar 10–14 hari sebelum Idulfitri. Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, meskipun kepastian tanggal masih menunggu sidang isbat Kementerian Agama. Jika mengikuti pola sebelumnya, pencairan umumnya berlangsung pada pertengahan Maret. Namun, tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran lebih cepat, yakni pada awal Ramadhan.
Anggaran THR 2026 Meningkat Jadi Rp 55 Triliun
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI/Polri, dan pensiunan pada 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 49,9 triliun.
“Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun,” ujar Purbaya dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta. Dana tersebut dialokasikan bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan target penerima diperkirakan mencapai 10,5 juta orang. Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara.
Belanja THR ini termasuk dalam proyeksi belanja pemerintah triwulan I 2026 yang mencapai Rp 809 triliun. Selain THR, pemerintah juga mengalokasikan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 62 triliun, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera Rp 6 triliun, serta paket stimulus Rp 13 triliun. Purbaya menegaskan, belanja negara pada awal tahun dijalankan tepat waktu untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tetap berlanjut dari 2025 ke 2026.
Komponen dan Besaran THR ASN 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur komponen THR ASN tahun lalu, besaran THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta hakim
Untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Adapun calon ASN (CPNS) menerima THR sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN pada 2026 berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 6,3 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
| Golongan | Gaji Pokok (Rentang) |
|---|---|
| IA | Rp 1.685.700–Rp 2.522.600 |
| IB | Rp 1.840.800–Rp 2.670.000 |
| IC | Rp 1.918.700–Rp 2.783.700 |
| ID | Rp 1.999.900–Rp 2.901.400 |
| IIA | Rp 2.184.000–Rp 3.643.400 |
| IIB | Rp 2.385.000–Rp 3.797.500 |
| IIC | Rp 2.485.900–Rp 3.958.200 |
| IID | Rp 2.591.100–Rp 4.125.600 |
| IIIA | Rp 2.785.700–Rp 4.575.200 |
| IIIB | Rp 2.903.600–Rp 4.768.800 |
| IIIC | Rp 3.026.400–Rp 4.970.500 |
| IIID | Rp 3.154.400–Rp 5.180.700 |
| IVA | Rp 3.287.800–Rp 5.399.900 |
| IVB | Rp 3.426.900–Rp 5.628.300 |
| IVC | Rp 3.571.900–Rp 5.866.400 |
| IVD | Rp 3.723.000–Rp 6.114.500 |
| IVE | Rp 3.880.400–Rp 6.373.200 |
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 pada Senin, 23 Februari 2026.
