Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amien Suyitno, memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tidak terkendala ketersediaan anggaran. Pernyataan ini disampaikan Amien di Kantor Kemenag, Jakarta, pada Kamis (26/2/2025), untuk mengklarifikasi penundaan pembayaran yang terjadi.
Menurut Amien, penundaan tersebut murni disebabkan oleh proses administrasi dan pengajuan yang sedang berjalan di Kementerian Keuangan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Mekanisme Pencairan TPG Madrasah yang Berlaku
Amien Suyitno menjelaskan bahwa proses pencairan TPG memang harus melalui serangkaian tahapan prosedural yang ketat. Tahapan ini meliputi pengajuan kebutuhan anggaran, peninjauan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen), hingga persetujuan dari lintas kementerian.
“Bukan tidak cair, belum saja, ditunda. Sekarang kita sedang ajukan kebutuhan pembayaran tunjangan profesi itu ke Kemenkeu, sekarang sedang di-review Irjen, dan sudah disetujui oleh Komisi VIII. Artinya ini proses waktu saja,” ujar Amien Suyitno.
Ia menambahkan bahwa proses di internal Kementerian Agama telah rampung dan mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR RI. Tahap selanjutnya adalah peninjauan oleh Irjen sebelum kemudian masuk ke Kementerian Keuangan untuk proses lanjutan.
“Proses di Kemenag sudah selesai dilakukan, persetujuan Komisi VIII sudah oke, Irjen sekarang sedang mereview, mudah-mudahan secepatnya,” tegasnya.
TPG Lulusan PPG 2025 Baru Cair di Tahun 2026
Amien juga menguraikan alasan mengapa TPG bagi guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 baru dapat diusulkan pembayarannya pada tahun 2026. Hal ini berkaitan dengan siklus anggaran dan waktu pelaksanaan PPG.
“Memang seperti itu, lulus tahun sebelumnya baru bisa dibayar tahun berikutnya. PPG itu di akhir tahun. Nggak mungkin kita ajukan anggaran di akhir tahun. Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya,” jelas Amien.
Secara aturan, pengusulan anggaran tunjangan baru bisa dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus dan memiliki sertifikat kelulusan. Proses PPG 2025 sendiri sebagian besar dilaksanakan pada akhir tahun, dengan beberapa gelombang yang bahkan masih berlangsung.
“Waktu belajar belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusannya, sertifikat kelulusannya. Begitu lulus, baru kemudian diajukan anggaran berapa kebutuhan belanja pegawainya, tunjangannya itu,” tambahnya.
“PPG 2025 itu baru dilaksanakan di akhir tahun 2025, batch 1, batch 2, batch 3, bahkan batch 4 sekarang pun masih ujian. Jadi sesuai aturannya memang begitu, PPG di tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” tegas Amien.
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kekurangan Anggaran
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai ketersediaan anggaran, Amien meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Ia menegaskan bahwa proses belanja pegawai pada prinsipnya akan dipenuhi oleh pemerintah setelah melalui tahapan yang berlaku.
“Memang prosedurnya begitu, diajukan dan di-review dulu. Biasanya pengalaman kita setiap belanja pegawai itu pasti dipenuhi. Nggak usah khawatir, ini kan pemerintah,” katanya.
Seluruh proses pencairan kini sedang berjalan dan melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan. Kemenag meminta publik memahami mekanisme penganggaran ini untuk menghindari kesalahpahaman terkait pencairan TPG guru Madrasah.
Klarifikasi ini juga merespons beredarnya surat tertanggal 25 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, yang menjelaskan bahwa pembayaran TPG untuk periode Januari dan Februari 2026 belum bisa direalisasikan karena masih menunggu ketersediaan anggaran.
Surat itu secara spesifik menyebutkan bahwa TPG belum dapat dicairkan khusus bagi guru dan kepala madrasah yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa tunjangan bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG 2025, meskipun telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), untuk sementara belum dapat dibayarkan hingga alokasi anggaran tersedia.
Informasi mengenai status pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amien Suyitno, pada Kamis, 26 Februari 2025.
