Finansial

Pengamat Ekonomi Ingatkan Pemerintah Waspadai ‘Poison Pills’ dalam Perjanjian Dagang AS Pasca Putusan MA

Advertisement

Pengamat ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mewaspadai potensi klausul merugikan atau “poison pills” dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Peringatan ini muncul di tengah perubahan signifikan kebijakan tarif pemerintahan Presiden AS Donald Trump, menyusul putusan penting Mahkamah Agung AS pada Selasa (24/2/2026).

Latar Belakang Perubahan Kebijakan Tarif AS

Syafruddin menilai putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal Trump menjadi momen krusial bagi tata kelola perdagangan global. “Putusan tersebut menegaskan bahwa pungutan impor berskala besar merupakan kewenangan Kongres, bukan kebijakan sepihak presiden,” ujarnya kepada Kompas.com.

Namun, ia menekankan bahwa perubahan ini tidak berarti Washington akan berhenti menggunakan tarif sebagai instrumen tekanan perdagangan. “Washington tidak berhenti memakai tarif sebagai instrumen tekanan; Washington hanya mengganti perangkatnya,” lanjut Syafruddin.

Strategi Tarif Baru dan Volatilitas Kebijakan

Setelah putusan tersebut, Trump tetap menaikkan tarif global sementara dari 10 persen menjadi 15 persen dengan dasar Section 122. Kebijakan ini berlaku selama 150 hari sebelum memerlukan persetujuan Kongres untuk diperpanjang.

Menurut Syafruddin, langkah tersebut menunjukkan volatilitas kebijakan perdagangan AS yang tinggi. Kondisi ini menyulitkan mitra dagang untuk memprediksi biaya impor dan berpotensi menunda keputusan investasi akibat ketidakpastian tarif.

Pemerintah AS juga menyiapkan jalur tarif lain melalui investigasi keamanan nasional dan praktik perdagangan tidak adil, termasuk melalui Section 301. Jalur ini memungkinkan penerapan tarif secara lebih selektif.

Ancaman “Poison Pills” dalam Perjanjian Dagang

Syafruddin menekankan, perhatian Indonesia seharusnya tidak hanya tertuju pada besaran tarif, tetapi juga pada struktur klausul perjanjian dagang dengan AS. Ia mengingatkan adanya potensi “poison pills”, yaitu klausul teknis yang dapat membatasi ruang kebijakan domestik negara mitra.

Advertisement

Klausul tersebut, kata dia, dapat mencakup ketentuan snapback tarif, perluasan definisi pelanggaran, serta aturan yang mengaitkan akses pasar dengan kepatuhan terhadap kebijakan non-tarif versi AS. “Jika Indonesia menandatangani perjanjian dagang pada saat rezim tarif AS berubah, Indonesia harus memastikan naskahnya tidak memuat pasal yang menyandera kebijakan industri, digital, kesehatan, atau pengadaan pemerintah,” tegasnya.

Rekomendasi Audit dan Strategi Industri Nasional

Ia menambahkan, pemerintah perlu segera melakukan audit klausul perjanjian dagang dengan AS untuk mengidentifikasi potensi pasal yang merugikan. Audit tersebut perlu mencakup ketentuan tarif, aturan asal barang, kekayaan intelektual, serta kebijakan data lintas batas yang dapat berdampak pada industri domestik.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan implementasi perjanjian dagang memberikan manfaat nyata bagi industri nasional. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan produk prioritas, transparansi tarif, serta fasilitasi kepabeanan.

Syafruddin menilai langkah tersebut penting untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia, menarik investasi manufaktur, serta memperkuat stabilitas ekonomi domestik. Tanpa pengawasan ketat, klausul dalam perjanjian dagang berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menekan sektor industri nasional. “Putusan Mahkamah Agung AS sudah mengubah permainan; Indonesia harus menjawab dengan ketelitian klausul dan disiplin strategi industri,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Syafruddin Karimi kepada Kompas.com yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Advertisement