Finansial

Pengusaha Soroti Dampak Larangan Truk Sumbu Tiga 17 Hari Saat Lebaran: Distribusi Industri Terancam

Advertisement

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), dan Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menyatakan keberatan atas kebijakan pemerintah yang melarang operasional truk sumbu tiga atau lebih selama 17 hari di masa Lebaran 2026. Kebijakan tersebut dinilai mengganggu distribusi industri, terutama makanan, minuman, dan produk ekspor-impor.

Keberatan Pengusaha atas Kebijakan Larangan Operasional Truk

Wakil Ketua Perhubungan dan Logistik Apindo, Adrianto Djokosoetono, mengatakan tidak semua industri berhenti beroperasi saat Lebaran. Ia mencontohkan perusahaan ekspor-impor dan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang tetap berjalan.

“Seharusnya pemerintah memberikan pengecualian terhadap industri-industri yang tetap beroperasi saat Lebaran. Apalagi para pelaku usaha sudah menyampaikan alasan penolakan kebijakan ini,” ujar Adrianto dalam keterangan resmi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dampak Ekonomi dan Permintaan Kajian Mendalam

Menurut Adrianto, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terkait pelarangan truk sumbu tiga. Tanpa kajian yang matang, kebijakan yang sudah diputuskan bisa dianulir sendiri, menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Adrianto menekankan, pemerintah seharusnya tidak hanya memikirkan pemudik, tetapi juga segmen ekonomi. Larangan operasional truk dapat menunda produksi akibat kekurangan bahan baku dan distribusi barang jadi, serta menimbulkan ongkos tambahan yang mengurangi daya saing industri.

“Infrastruktur jalan sekarang sudah jauh lebih baik. Pemerintah seharusnya bisa mengatur kemacetan, misalnya dengan mengimbau masyarakat mengurangi pemakaian mobil pribadi saat mudik,” tambahnya.

Masalah Klasik dan Kebutuhan Mekanisme Baku

Adrianto menilai, pelarangan truk sumbu tiga adalah masalah klasik yang muncul setiap tahun. Ia berharap pemerintah membuat mekanisme baku agar pelaku usaha bisa merencanakan distribusi jauh-jauh hari.

Advertisement

“Masalah ini sudah lama sekali. Harusnya ada ketentuan yang jelas, sehingga industri tidak terganggu. Apalagi hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan Presiden bisa mencapai 8 persen pada 2028,” ujar Adrianto.

Menurut Adrianto, pemerintah selama ini selalu melarang truk sumbu tiga dengan alasan kemacetan. Namun, ia menilai kekhawatiran tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi infrastruktur jalan yang kini lebih baik. “Kalau masyarakat tidak mau menghiraukannya, ya risiko mereka sendiri menghadapi kemacetan,” tegasnya.

Tantangan Khusus Industri Makanan dan Minuman

Ketua Umum Gapmmi, Adhi Lukman, juga menyuarakan keberatan. Ia menekankan bahwa industri makanan dan minuman menghadapi keterbatasan kapasitas gudang, sementara kebutuhan konsumen tinggi setiap hari, terutama untuk produk seperti AMDK, roti, dan makanan dengan masa simpan pendek.

“Untuk produk-produk ini perlu dispensasi atau pengecualian seperti halnya sembako. Kami bersama asosiasi lain sedang mempertimbangkan menyampaikan keberatan ke kementerian terkait,” ujar Adhi.

Para pengusaha menegaskan, kebijakan pelarangan operasional truk sumbu tiga harus dikaji kembali agar tidak menghambat distribusi bahan baku dan barang jadi, serta tidak menurunkan daya saing industri, terutama saat momen penting seperti Lebaran.

Advertisement