Finansial

Penyaluran BPNT Tahap 1 2026 Senilai Rp 600 Ribu Dimulai, Simak Cara Cek Penerima Lewat Ponsel

Advertisement

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama untuk tahun anggaran 2026 telah mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan senilai Rp 600.000 ini mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yakni periode Januari, Februari, dan Maret 2026.

Realisasi Penyaluran dan Testimoni Penerima

Proses pencairan bantuan sosial (bansos) sembako ini sudah dirasakan oleh sejumlah warga di berbagai daerah. Salah satunya adalah Dwi, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang mengonfirmasi telah menerima dana tersebut melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

“Bansos BPNT saya sudah cair hari Sabtu (14/2/2026) lewat KKS Bank BNI,” ungkap Dwi saat memberikan keterangan pada Selasa (17/2/2026).

Pemerintah menyalurkan dana BPNT melalui jaringan bank Himbara yang meliputi Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Selain melalui perbankan, penyaluran juga dilakukan melalui kantor pos sesuai dengan domisili masing-masing penerima manfaat.

Panduan Cek Status Penerima BPNT 2026

Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka secara mandiri melalui kanal digital yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Terdapat dua metode utama yang bisa digunakan:

Advertisement

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  • Pilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama.
  • Masukkan data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
  • Input nama lengkap sesuai identitas resmi.
  • Selesaikan proses verifikasi keamanan dan klik “Cari Data”.

Melalui Situs Web Resmi

Pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi cek bansos pemerintah. Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data wilayah domisili untuk melihat status pencairan serta jenis bantuan yang diterima.

Mekanisme Pemutakhiran Data DTSEN

Penting untuk dicatat bahwa pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama, menggantikan sistem DTKS sebelumnya. Hal ini memungkinkan adanya perubahan status penerima berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru.

Meskipun mencakup periode Januari hingga Maret, waktu pencairan di setiap daerah dapat bervariasi tergantung pada kesiapan administrasi wilayah. Jika data belum muncul, masyarakat diimbau melakukan konfirmasi ke pihak kelurahan atau pendamping bansos setempat.

Informasi lengkap mengenai penyaluran bantuan ini didasarkan pada laporan lapangan dan prosedur resmi Kementerian Sosial yang berlaku hingga Februari 2026.

Advertisement