Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi menerbitkan Surat Edaran baru yang bertujuan menyederhanakan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas keluhan terkait hambatan administratif, khususnya dalam persyaratan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang selama ini memperlambat penerbitan NIB.
Latar Belakang dan Kebijakan Baru
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret menanggapi berbagai keluhan dari pelaku usaha mikro yang kesulitan memperoleh NIB. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada tertundanya realisasi legalitas usaha yang seharusnya bisa diperoleh lebih cepat.
“Kami dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat bagi Usaha Mikro,” kata Todotua Pasaribu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi pada Selasa (24/2/2026).
Ia menerangkan, Surat Edaran tersebut mengatur bahwa pelaku usaha mikro kini dapat menyampaikan deklarasi mandiri mengenai lokasi usahanya. Mekanisme ini memungkinkan persetujuan diproses secara otomatis tanpa melalui tahapan pemeriksaan teknis seperti prosedur sebelumnya.
“PKKPR-nya tetap ada, tetapi bisa dilakukan dengan pernyataan mandiri,” ujar Todotua. “Jadi cukup menyatakan titik lokasinya di mana, alamatnya di mana, tanpa perlu verifikasi teknis lagi, itu sudah bisa NIB-nya diterbitkan,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya dan Dampak Ekonomi
Todotua menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berhenti pada level Surat Edaran. Dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan, pemerintah berencana menaikkan payung hukumnya menjadi Peraturan Menteri agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Data Kementerian Investasi menunjukkan, hingga saat ini telah terbit sekitar 15,2 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari angka tersebut, kurang lebih 14,9 juta di antaranya berasal dari pelaku usaha mikro. Sementara itu, potensi jumlah usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai 56 juta unit, yang berarti masih ada sekitar 40 juta pelaku usaha mikro yang belum mengantongi legalitas formal.
Penyederhanaan perizinan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga berdampak positif bagi negara. Semakin banyak UMKM yang terdaftar secara resmi, semakin besar pula peluang peningkatan kontribusi terhadap penerimaan negara serta penguatan basis ekonomi nasional.
“Ini nanti kontribusi penerimaan dari sektor UMKM ini dengan sendirinya pasti akan naik,” tegas Todotua.
Informasi lengkap mengenai penyederhanaan NIB bagi usaha mikro ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang dirilis pada 24 Februari 2026.
