Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan belum ada negara yang berencana menarik diri dari kesepakatan dagang terkait kebijakan tarif, meskipun Mahkamah Agung AS baru saja membatasi kewenangan presiden dalam memberlakukan bea masuk. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan Uni Eropa terhadap “kekacauan bea cukai” yang meningkatkan ketidakpastian kebijakan perdagangan global.
Mahkamah Agung AS Batasi Kewenangan Presiden soal Tarif
Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan 6-3 yang menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif. Putusan ini secara signifikan membatasi kemampuan eksekutif dalam menerapkan kebijakan perdagangan unilateral.
Keputusan Mahkamah Agung ini menambah ketidakpastian seputar arah kebijakan perdagangan AS, terutama setelah serangkaian tindakan tarif yang diambil oleh pemerintahan sebelumnya.
Uni Eropa Soroti “Kekacauan Bea Cukai”
Menanggapi situasi ini, Ketua Komite Perdagangan Parlemen Uni Eropa, Bernd Lange, mengusulkan pembekuan pembahasan persetujuan dagang yang dikenal sebagai Turnberry Agreement. Dikutip dari Bloomberg pada Senin (23/2/2026), Lange berencana mengusulkan penghentian proses legislasi untuk menyetujui perjanjian tersebut dalam rapat darurat.
Lange menyatakan bahwa pembekuan akan dilakukan hingga pihaknya memiliki penilaian hukum yang komprehensif dan komitmen yang jelas dari AS. “Ini murni kekacauan bea cukai dari pemerintah AS,” tulis Lange di media sosial pada Minggu (22/2/2026). Ia menambahkan, “Tak seorang pun bisa lagi memahaminya – hanya pertanyaan yang tak terjawab dan ketidakpastian yang meningkat bagi Uni Eropa dan mitra dagang AS lainnya.”
Respons AS: Belum Ada Negara Mundur
Meski demikian, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan bahwa belum ada negara yang menyampaikan niat untuk membatalkan kesepakatan dagang. Berbicara dalam program “Face the Nation” di CBS pada Minggu, Greer menyatakan telah berkomunikasi dengan mitranya dari Uni Eropa dan akan berdiskusi dengan pejabat dari negara lain.
“Saya belum mendengar ada pihak yang datang kepada saya dan mengatakan kesepakatan ini batal,” ujar Greer, sebagaimana dilaporkan Reuters. Pernyataan Greer ini mencoba menenangkan kekhawatiran di tengah gejolak kebijakan perdagangan.
Latar Belakang Kenaikan Tarif Global Trump
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah pada Jumat (20/2/2026) malam untuk menerapkan tarif global sebesar 10 persen. Sehari kemudian, ia menyatakan tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 15 persen, efektif mulai pukul 00.01 pada 24 Februari.
Trump mengeklaim memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk menerapkan tarif global baru tersebut melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 (Trade Act of 1974). Ketentuan itu memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari, dengan perpanjangan yang memerlukan persetujuan Kongres. Namun, kewenangan tersebut belum pernah digunakan sebelumnya untuk memberlakukan tarif.
Informasi mengenai perkembangan kebijakan tarif AS dan respons mitra dagang disampaikan melalui pernyataan resmi dari Perwakilan Dagang AS dan Ketua Komite Perdagangan Parlemen Uni Eropa pada periode 20-23 Februari 2026.
