Edukasi

PGM Indonesia Soroti Nasib Guru Madrasah: Punya Sertifikasi Namun Tak Terima Honor Tiap Bulan

Advertisement

Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan keluhan mendalam terkait kesejahteraan guru honorer dalam audiensi bersama DPR RI pada Rabu (11/2/2026). Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, mengungkapkan fakta bahwa banyak guru honorer yang telah mengantongi sertifikasi namun tetap tidak menerima gaji secara rutin setiap bulan.

Persoalan Honor dan Usulan Inpassing Guru Non-ASN

Ahmad Sujaenudin menegaskan bahwa ketidakpastian penghasilan menjadi pemicu utama keresahan di kalangan pendidik madrasah. Ia menyebutkan jika sistem penggajian sudah jelas dan teratur, maka aksi-aksi protes dari para guru kemungkinan besar tidak akan terjadi.

Selain masalah honor, PGM Indonesia mengusulkan adanya kebijakan afirmasi melalui program inpassing. Program ini bertujuan untuk melakukan penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memiliki kedudukan yang setara dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penempatan PPPK dan Perubahan Batas Usia Rekrutmen

Dalam pertemuan tersebut, PGM juga membawa aspirasi mengenai penempatan guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka berharap agar guru madrasah swasta yang diangkat menjadi PPPK tetap diperbolehkan mengajar di sekolah asal mereka.

Terkait rekrutmen ASN, Ahmad meminta adanya penyesuaian batas usia maksimal. PGM mengusulkan agar batas usia yang saat ini dipatok 35 tahun dapat ditingkatkan menjadi 40 tahun, mengingat banyak guru madrasah yang telah mengabdi lama hingga melampaui batas usia reguler tersebut.

Advertisement

Respons DPR RI dan Usulan 630 Ribu Formasi PPPK

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan secara konkret dan tidak boleh terhambat oleh birokrasi. DPR berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian jika Kementerian Agama (Kemenag) menemui kendala dalam mencari solusi bagi para guru.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan sekitar 630.000 formasi PPPK untuk guru madrasah swasta. Saat ini, proses tersebut sedang dibahas bersama kementerian terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepastian Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Terkait keluhan keterlambatan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Amien menjelaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) pembayaran sebenarnya telah diatur untuk dilakukan setiap bulan. Ia berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kabupaten/Kota untuk memastikan distribusi tunjangan berjalan lancar.

Informasi mengenai audiensi dan usulan kesejahteraan guru ini merujuk pada pernyataan resmi PGM Indonesia dan Kementerian Agama dalam pertemuan di Kompleks Parlemen yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement