Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Kementerian Agama (Menag), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) serta libur sekolah selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2026. SEB ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk menyesuaikan aktivitas akademik.
Surat Edaran Bersama dengan Nomor 5 Tahun 2026 (Mendikdasmen), Nomor 2 Tahun 2026 (Menag), dan Nomor 400.1/857/SJ (Mendagri) ini ditujukan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan satuan pendidikan. Regulasi ini merinci jadwal libur awal Ramadhan, pelaksanaan KBM di sekolah, hingga libur Idul Fitri.
Rincian Jadwal Libur dan KBM Selama Ramadhan 2026
Libur menyambut awal Ramadhan ditetapkan mulai tanggal 18 hingga 21 Februari 2026. Selama periode ini, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri dengan skema penugasan dari sekolah.
Pemerintah menekankan agar pekerjaan rumah (PR) yang diberikan kepada siswa tidak memberatkan. Hal ini termasuk menghindari tugas yang menuntut biaya besar atau penggunaan gawai secara intensif.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali aktif mulai tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama bulan suci ini, satuan pendidikan dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan yang berfokus pada peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang bermanfaat.
Bagi siswa beragama Islam, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan seperti pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, dan kajian keagamaan lainnya. Sementara itu, siswa beragama selain Islam disarankan untuk mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Libur Idul Fitri 2026 akan berlangsung mulai tanggal 16 hingga 27 Maret 2026. Selama masa libur ini, siswa diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat sekitar. Kegiatan belajar mengajar akan dimulai kembali secara normal pada tanggal 30 Maret 2026.
Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan
Pemerintah Pusat mengimbau pemerintah daerah untuk menyiapkan rancangan kegiatan pembelajaran yang selaras dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. Rancangan ini akan menjadi pedoman bagi satuan pendidikan di lingkup daerah tersebut.
Satuan pendidikan juga diharapkan melakukan beberapa penyesuaian, antara lain:
- Mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik.
- Mendorong guru untuk melakukan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar murid selama Ramadhan.
- Memberikan perhatian dan dukungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan/atau anak yang memiliki potensi tertinggal dalam pembelajaran.
Peran Orang Tua dalam Mendampingi Anak
Orang tua dianjurkan untuk aktif mendampingi anak-anak mereka selama periode belajar mandiri di rumah. Beberapa anjuran penting bagi orang tua meliputi:
- Menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif.
- Menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet yang bijak.
- Memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Informasi lengkap mengenai penyesuaian jadwal sekolah selama Ramadhan dan Idul Fitri 2026 ini disampaikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang dirilis pada awal Februari 2026.
