Unggahan seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di media sosial memicu polemik luas, berujung pada respons tegas dari pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan meminta pengembalian dana beasiswa dan ancaman pemblokiran akses bagi suami alumni tersebut.
Unggahan Viral Pemicu Polemik
Polemik ini bermula dari video yang diunggah Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni LPDP, di akun Instagram dan Threads miliknya. Dalam unggahan tersebut, DS memperlihatkan surat dari otoritas Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris.
DS menyertakan narasi yang menuai kritik tajam, “I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.” Pernyataan ini dengan cepat menyebar dan memicu perdebatan sengit di kalangan warganet.
Banyak pihak menilai narasi tersebut kurang etis disampaikan oleh penerima beasiswa negara, mengingat pendanaan LPDP bersumber dari pajak dan utang publik. Perbincangan kemudian meluas hingga menyoroti kewajiban pengabdian DS dan suaminya, Arya Iwantoro (AP), sebagai penerima beasiswa LPDP.
Reaksi Tegas Menteri Keuangan Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut bereaksi keras atas polemik ini. Dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta pada Senin (23/2/2026), Purbaya menyindir pernyataan DS yang dianggap meragukan masa depan Indonesia.
Menurut Purbaya, prospek Indonesia dalam dua dekade mendatang akan sangat cerah. “Teman-teman ada yang ngeledek, termasuk ada yang kemarin tuh, yang dibilang anaknya jangan warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan menyesal, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” ujarnya.
Purbaya juga menyoroti bahwa dana LPDP berasal dari pajak dan sebagian utang negara, yang dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia. Ia menyayangkan sikap alumni yang dinilai menghina negara.
Secara spesifik, Purbaya meminta Arya Iwantoro (AP), suami DS, untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima beserta bunganya. Ia juga mengancam akan memblokir akses AP di seluruh lingkungan pemerintahan. “Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya.
Instruksi telah diberikan kepada Direktur Utama LPDP untuk segera memanggil AP guna dimintai keterangan. Dari komunikasi awal, AP disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang pernah diterimanya. “Pak Dirut sudah berbicara dengan (suami) terkait sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP,” kata Purbaya. Pemerintah kini tengah menghitung jumlah dana yang harus dikembalikan.
Penjelasan dan Sikap LPDP
Menanggapi kegaduhan yang berkembang, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan penyesalannya. “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” ujar Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso kepada Kompas.com pada Sabtu (21/2/2026).
LPDP menjelaskan bahwa setiap penerima beasiswa wajib menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). DS, yang lulus pada 31 Agustus 2017 setelah studi magister di Belanda, telah menyelesaikan seluruh kewajiban pengabdiannya pada periode 2017–2023. Oleh karena itu, DS tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan LPDP.
Secara akademik, DS merupakan Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan meraih gelar magister Sustainable Energy Technology dari Delft University of Technology, Belanda, pada 2017 dengan beasiswa LPDP. Selama masa pengabdiannya, DS menginisiasi berbagai kegiatan sosial, termasuk penanaman 10.000 pohon bakau, pemberdayaan ibu rumah tangga, keterlibatan penanggulangan bencana di Sumatera, dan pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, perhatian publik kini beralih kepada Arya Iwantoro (AP), suami DS, yang juga merupakan alumnus LPDP. AP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan studi doktoral di Belanda pada 2022. Saat ini, AP diketahui bekerja sebagai peneliti di Inggris.
LPDP saat ini tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. “LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tambah Dwi Larso. LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten.
Informasi lengkap mengenai polemik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso yang dirilis pada 21 dan 23 Februari 2026.
