Hiburan

Polisi Panggil Insanul Fahmi Besok Terkait Pencabutan Laporan Dugaan Penipuan oleh Inara Rusli

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Insanul Fahmi pada Selasa (20/1/2026) terkait proses pencabutan laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Inara Rusli. Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi mekanisme restorative justice guna memastikan keabsahan perdamaian kedua belah pihak.

Prosedur Restorative Justice Polda Metro Jaya

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan terlapor berinisial IF akan dimintai keterangan untuk memenuhi syarat formil penghentian perkara. Kepolisian tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku meskipun laporan telah dicabut secara resmi oleh pelapor.

“Terlapor saudara IF akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait restorative justice yang akan dilaksanakan,” ujar Kompol Andaru Rahutomo pada Senin (19/1/2026). Jika seluruh syarat terpenuhi, mekanisme tersebut akan menghentikan perkara di antara kedua pihak melalui gelar perkara.

“Tentunya itu merupakan syarat formil untuk kemudian dilakukan juga gelar perkara restorative justice. Perkembangannya seperti apa nanti akan kami sampaikan di kesempatan selanjutnya,” jelas Andaru terkait kelanjutan kasus tersebut.

Kesepakatan Damai Antar-Keluarga

Inara Rusli sebelumnya telah mencabut laporan polisi terhadap Insanul Fahmi setelah kedua pihak keluarga sepakat menempuh jalan damai. Inara mengungkapkan bahwa pertemuan antar-keluarga menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa dugaan penipuan ini.

“Alhamdulillah karena sudah proses damai juga kan. Iya, jadi kami keluarga sudah dipertemukan juga antar kedua keluarga. Jadi ya sudah, saya memilih untuk cabut laporan dan mengajukan akta damai juga,” kata Inara Rusli saat ditemui di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025.

Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan bahwa perdamaian ini merupakan hasil dari itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak Insanul Fahmi. Menurutnya, kesepakatan tercapai setelah dilakukan beberapa kali pertemuan formal antar-keluarga.

Informasi mengenai pemanggilan terlapor dan proses restorative justice ini disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya melalui keterangan resmi kepada media.