Lima warga negara (WN) Bangladesh diduga menjadi korban penyekapan di wilayah Gerokgak, Buleleng, Bali. Salah satu korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 Februari lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng, Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penyekapan yang dialami warga asing tersebut. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Laporan dan Penyelidikan Awal
Laporan dugaan penyekapan ini disampaikan oleh Abdul Hossain Joel, salah satu korban yang berhasil kabur. Ia melaporkan Nuruzzaman alias Rajib alias Babu (25), yang juga merupakan warga Bangladesh, sebagai terduga pelaku.
“Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana penyekapan yang dialami lima WNA asal Bangladesh. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Yohana pada Minggu (22/2/2026).
Kronologi Dugaan Penyekapan
Menurut keterangan Abdul kepada polisi, dirinya bersama empat rekannya sempat dijanjikan pekerjaan di Australia oleh terlapor. Kelima korban diketahui tiba di Bali pada 19 Januari lalu.
Setelah tiba, para korban kemudian dibawa ke salah satu hotel di wilayah Pemuteran, Buleleng. Di lokasi tersebut, mereka diduga disekap dengan cara dilakban, diikat menggunakan tali, dan diancam menggunakan sebilah pisau.
“Para korban mengaku diikat dan diancam menggunakan senjata tajam. Mereka merasa terancam dan ketakutan,” jelas Diaz.
Identitas Korban dan Terlapor
Selain Abdul Hossain Joel, keempat rekan korban lainnya adalah Islam Md Din (36), Abdul Rahman Md Ayub Khan (28), Md Shamim Miah (32), dan Mohammad Sana Ullah (40). Mereka semua merupakan warga negara Bangladesh.
Polsek Gerokgak telah meneruskan laporan ini ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban serta melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa ini,” pungkas Yohana.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kasi Humas Polres Buleleng yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
