Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran program mudik gratis untuk Lebaran 2026 mulai hari ini, Minggu, 22 Februari 2026. Program ini menawarkan perjalanan ke 20 kota dan kabupaten tujuan mudik di berbagai wilayah Indonesia.
Pendaftaran mudik gratis DKI Jakarta 2026 akan dibagi ke dalam tiga kluster dengan jadwal yang berbeda-beda, memberikan kesempatan bagi warga Jakarta untuk merencanakan perjalanan pulang kampung mereka.
Pendaftaran dan Kota Tujuan Mudik Gratis DKI Jakarta 2026
Pendaftaran program mudik gratis ini dapat diakses secara daring melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id. Berikut adalah rincian jadwal pendaftaran berdasarkan kluster dan kota tujuan yang tersedia:
- Kluster 1 (22–24 Februari 2026): Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap
- Kluster 2 (25–27 Februari 2026): Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan
- Kluster 3 (28 Februari–2 Maret 2026): Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo
Syarat dan Ketentuan Peserta Mudik Gratis
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban program.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili DKI Jakarta (diutamakan).
- Kartu Keluarga (KK).
- Warga yang membawa atau memiliki sepeda motor wajib melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Panduan Lengkap Cara Daftar Online
Proses pendaftaran mudik gratis DKI Jakarta 2026 dilakukan secara daring. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh calon pemudik:
- Kunjungi tautan resmi mudik gratis DKI Jakarta 2026 di https://mudikgratis.jakarta.go.id.
- Pada halaman awal situs web, klik opsi “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran.
- Isi data calon pemudik pada formulir yang tersedia, meliputi KTP, alamat e-mail aktif, nomor telepon aktif, kota tujuan mudik, dan informasi lainnya.
- Isi data kendaraan jika calon pemudik berencana membawa sepeda motor.
- Pastikan semua data yang diinput telah terisi dengan benar dan lengkap sebelum melanjutkan.
Lokasi dan Jadwal Verifikasi Dokumen
Setelah berhasil mendaftar secara daring, peserta wajib melakukan verifikasi dokumen fisik. Verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data dan kelengkapan administrasi.
Lokasi verifikasi tersebar di beberapa titik di Jakarta, antara lain:
- Lapangan Tenis Komplek Dinas Teknis Jatibaru
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
- Suku Perhubungan Kota Jakarta Pusat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara
Waktu verifikasi disesuaikan dengan kluster pendaftaran masing-masing peserta:
- Kluster 1 (25–27 Februari 2026): Untuk tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap.
- Kluster 2 (28 Februari–2 Maret 2026): Untuk tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan.
- Kluster 3 (3–5 Maret 2026): Untuk tujuan Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo.
Penting untuk diperhatikan bahwa peserta yang tidak hadir pada jadwal verifikasi yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri, dan kuota akan dialihkan kepada pendaftar lain. Selain itu, tiket yang didapat tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke atas nama orang lain.
Jadwal Keberangkatan dan Arus Balik
Program mudik gratis ini juga telah menetapkan jadwal keberangkatan dan arus balik bagi para peserta.
Jadwal Keberangkatan
- Pemberangkatan sepeda motor: 16 Maret 2026 di Terminal Pulogadung.
- Pemberangkatan penumpang: 17 Maret 2026 di Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Jadwal Arus Balik
- Pemberangkatan sepeda motor: 25 Maret 2026 dari lokasi masing-masing tujuan ke Terminal Pulogadung.
- Pemberangkatan bus: 26 Maret 2026 dari lokasi masing-masing tujuan ke Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Informasi lengkap mengenai program mudik gratis DKI Jakarta 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
