Berita

Polres Subang Tangkap Empat Pelaku Peredaran Miras Oplosan Maut yang Menewaskan Sembilan Warga

Advertisement

Polres Subang mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan sembilan warga meninggal dunia. Insiden maut ini terjadi setelah para korban mengonsumsi miras jenis Vodka BigBoss yang dicampur dengan minuman energi pada Senin (9/2/2026).

Kronologi dan Dampak Miras Oplosan

Sembilan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, dilaporkan tewas setelah menenggak miras oplosan jenis Vodka BigBoss atau yang dikenal dengan sebutan Gembling. Selain korban jiwa, tiga orang lainnya saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng, Subang, akibat gejala keracunan yang serupa.

Identitas Pelaku dan Status Hukum

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Advertisement

  • HS (49): Berperan sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang.
  • JM (50): Pemilik toko yang menjual langsung minuman tersebut kepada para korban.

Sementara itu, dua orang lainnya berinisial PNM (29) dan EH (18) masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum keduanya.

Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus hukum ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polres Subang yang dirilis pada Kamis (12/2/2026).

Advertisement