Finansial

POPSI Bantah Klaim 4 Juta Hektare Sawit Ilegal di Hutan Lindung: Data Faktual Hanya 246 Ribu Hektare

Advertisement

Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) secara resmi menyanggah narasi mengenai keberadaan 4 juta hektare perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan lindung dan konservasi. Berdasarkan data rekonsiliasi nasional, luasan riil sawit di area sensitif tersebut diklaim jauh lebih rendah dibandingkan angka yang beredar dalam diskursus publik belakangan ini.

Rekonsiliasi Data Nasional KLHK dan KPK

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, merujuk pada hasil rekonsiliasi nasional tahun 2019 yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data tersebut mencatat total luas sawit nasional mencapai 16,37 juta hektare, dengan 3,37 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi.

Darto menegaskan bahwa tidak seluruh sawit di kawasan hutan berada di kawasan konservasi atau hutan lindung. Ia menilai perlu adanya pembedaan tipologi dan kronologi penguasaan lahan sebelum menarik kesimpulan mengenai status legalitas lahan tersebut.

“Dari luas sawit dalam kawasan hutan tersebut tidak seluruhnya berada dalam kawasan konservasi dan tidak serta merta dikategorikan sebagai sawit ilegal tanpa pembeda tipologi dan kronologi penguasan lahan tersebut,” ujar Darto pada Minggu (15/2/2026).

Rincian Sebaran Sawit di Kawasan Hutan

Data rekonsiliasi menunjukkan bahwa mayoritas sawit di kawasan hutan berada pada fungsi produksi, bukan lindung atau konservasi. Berikut adalah rincian luasan berdasarkan fungsi kawasannya:

Fungsi Kawasan HutanLuas Lahan (Hektare)
Hutan Produksi Konversi (HPK)1,12 Juta
Hutan Produksi Tetap (HP)1,49 Juta
Hutan Produksi501 Ribu
Hutan Lindung155 Ribu
Hutan Konservasi91 Ribu

Berdasarkan data tersebut, total sawit di kawasan hutan lindung dan konservasi hanya mencapai sekitar 246 ribu hektare. Angka ini sangat kontras dengan pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional diduduki secara ilegal.

Advertisement

Dampak Stigma Global dan Kepastian Hukum

POPSI menilai informasi yang tidak presisi berpotensi memengaruhi kebijakan negara dan memperkuat stigma negatif terhadap komoditas sawit Indonesia di tingkat global. Darto juga menyoroti langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan terkait skema kerja sama operasi (KSO) dalam pengelolaan kebun yang diambil alih negara.

Ia mendesak adanya transparansi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pengelolaan tersebut. Menurutnya, pendekatan yang menggeneralisasi status lahan berisiko menimbulkan ketegangan sosial dan merugikan petani serta koperasi yang menjadi korban ketidakpastian hukum.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) yang dirilis pada 15 Februari 2026.

Advertisement