Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) waktu Amerika Serikat. Melalui kesepakatan ini, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mencatat bahwa eliminasi tarif ini mencakup berbagai sektor strategis. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama ekonomi bilateral antara kedua negara di bawah kepemimpinan baru masing-masing kepala negara.
Daftar Komoditas Bebas Bea Masuk
Berdasarkan keterangan resmi USTR, produk-produk Amerika Serikat yang akan menikmati fasilitas bebas bea masuk di Indonesia meliputi sektor-sektor utama berikut:
- Produk pertanian (agricultural products)
- Produk kesehatan (health products)
- Makanan laut atau hasil perikanan (seafood)
- Produk otomotif (automotive products)
- Bahan kimia (chemicals)
- Produk teknologi informasi dan komunikasi (ICT)
Sebagai timbal balik, Amerika Serikat memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah produk tekstil dan apparel asal Indonesia. Namun, pemberian tarif khusus ini dilakukan melalui mekanisme kuota atau tariff rate quota (TRQ). Di luar produk tersebut, AS tetap mengenakan tarif rata-rata sebesar 19 persen terhadap produk asal Indonesia lainnya.
Penghapusan Hambatan Non-Tarif dan Regulasi
Selain urusan tarif, Indonesia juga sepakat untuk menghapus berbagai hambatan non-tarif. Hal ini mencakup penyesuaian persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), standar kendaraan dan emisi, serta ketentuan sertifikasi dan pelabelan. Pemerintah juga menjanjikan perlakuan yang transparan terkait perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengaturan indikasi geografis.
Di sektor pertanian, akses pasar diperluas dengan membebaskan produk seperti gandum, susu, dan daging dari kewajiban izin impor. Sementara di bidang perdagangan digital, Indonesia berkomitmen menghapus tarif atas produk digital dan mendukung moratorium permanen di WTO terkait bea masuk elektronik.
Komitmen Investasi dan Impor Senilai Rp 556,9 Triliun
Kesepakatan ART ini juga memuat komitmen investasi dan impor Indonesia dari Amerika Serikat dengan total nilai mencapai 33 miliar dollar AS atau setara Rp 556,9 triliun (asumsi kurs Rp 16.880 per dollar AS). Berikut adalah rincian alokasi komitmen tersebut:
| Sektor Komoditas | Nilai Komitmen (USD) |
|---|---|
| Minyak dan Gas (Migas) | 15 Miliar per tahun |
| Pesawat Komersial (Boeing) dan Barang Industri | 13,5 Miliar |
| Produk Pertanian | 4,5 Miliar |
Kedua negara juga sepakat memperkuat ketahanan rantai pasok dan mencegah praktik penghindaran bea masuk. Indonesia pun berkomitmen mencabut pembatasan ekspor atas seluruh komoditas industri, termasuk mineral kritis, serta mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional terkait larangan pekerja paksa dan hak berserikat.
Informasi lengkap mengenai kesepakatan dagang ini merujuk pada dokumen Fact Sheet Gedung Putih dan pernyataan resmi United States Trade Representative (USTR) yang dirilis pada 20 Februari 2026.
