Finansial

Prabowo dan Trump Teken Perjanjian Dagang, Indonesia Bebaskan Bea Masuk 99 Persen Produk AS

Advertisement

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Kesepakatan ini menandai babak baru hubungan ekonomi kedua negara dengan penghapusan hambatan tarif atas lebih dari 99 persen produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar Indonesia.

Detail Penghapusan Tarif dan Komoditas Utama

Berdasarkan catatan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Indonesia berkomitmen mengeliminasi tarif untuk hampir seluruh produk AS. Daftar komoditas yang kini dibebaskan dari bea masuk mencakup berbagai sektor strategis yang selama ini menjadi andalan ekspor Negeri Paman Sam.

  • Produk pertanian dan makanan laut.
  • Produk kesehatan dan bahan kimia.
  • Otomotif serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Meskipun Indonesia membebaskan tarif secara masif, Amerika Serikat tetap memberlakukan tarif sebesar 19 persen terhadap produk asal Indonesia. Namun, terdapat pengecualian untuk sejumlah produk tekstil dan apparel tertentu yang mendapatkan tarif nol persen melalui mekanisme kuota atau tariff rate quota.

Penghapusan Hambatan Non-Tarif dan Perdagangan Digital

Selain urusan bea masuk, kesepakatan ini juga menyasar hambatan non-tarif. Indonesia sepakat untuk menghapus persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), standar emisi kendaraan, serta ketentuan sertifikasi dan pelabelan yang selama ini dianggap menghambat produk AS.

Di sektor digital, Indonesia berkomitmen menghapus tarif atas produk digital dan mendukung moratorium permanen di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait bea masuk elektronik. Pemerintah juga menjamin perlakuan setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik asal Amerika Serikat yang beroperasi di tanah air.

Advertisement

Komitmen Investasi dan Impor Senilai Rp556,9 Triliun

Perjanjian ini memuat komitmen nilai ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai 33 miliar dollar AS atau setara Rp556,9 triliun. Angka tersebut mencakup berbagai rencana pembelian dan investasi jangka panjang oleh pihak Indonesia.

Sektor KomoditasNilai Komitmen (Dollar AS)
Minyak dan Gas Bumi15 Miliar per tahun
Pesawat Komersial (Boeing)13,5 Miliar
Produk Pertanian4,5 Miliar

Isu Ketenagakerjaan dan Rantai Pasok Global

Dalam dokumen Fact Sheet Gedung Putih, disebutkan pula bahwa Indonesia akan mengadopsi larangan impor barang hasil kerja paksa. Selain itu, pemerintah berkomitmen mencabut ketentuan hukum yang membatasi hak berserikat dan hak tawar kolektif bagi para pekerja di Indonesia.

Kedua negara juga sepakat memperkuat ketahanan rantai pasok dan mencegah praktik penghindaran bea masuk. Indonesia pun setuju untuk menghapus pembatasan ekspor atas seluruh komoditas industri, termasuk mineral kritis yang menjadi komponen penting industri global.

Informasi lengkap mengenai kesepakatan perdagangan ini bersumber dari dokumen resmi United States Trade Representative dan Fact Sheet Gedung Putih yang dirilis pada 20 Februari 2026.

Advertisement