Finansial

Prabowo dan Trump Teken Perjanjian Dagang, Indonesia Hapus Tarif 99 Persen Produk Amerika Serikat

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement) pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Gedung Putih menyatakan pencapaian ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara melalui restrukturisasi tarif dan akses pasar.

Struktur Tarif Timbal Balik Produk Indonesia di Pasar AS

Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah pemberlakuan tarif impor timbal balik oleh AS terhadap produk asal Indonesia sebesar 19 persen. Angka ini merupakan hasil kompromi dari usulan awal sebesar 32 persen guna memperluas akses pasar bagi kedua belah pihak.

Meski tarif umum ditetapkan 19 persen, terdapat mekanisme khusus tarif nol persen untuk produk tekstil dan apparel tertentu. Skema ini diberlakukan melalui kuota volume (Tariff Rate Quota) bagi ekspor Indonesia yang menggunakan bahan baku kapas atau serat buatan asal AS sebagai input produksinya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk mengintegrasikan rantai pasok kedua negara. “Mekanisme ini diharapkan memberi dampak signifikan bagi sektor padat karya di Indonesia, termasuk industri tekstil dan apparel yang menyerap jutaan tenaga kerja,” ujar Airlangga.

Komitmen Indonesia: Penghapusan Hambatan Tarif dan Non-Tarif

Sebagai imbalan, Indonesia sepakat untuk membuka pasar domestik lebih luas bagi produk-produk asal Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif atas lebih dari 99 persen produk ekspor AS yang mencakup sektor agrikultur, kesehatan, otomotif, hingga teknologi informasi dan komunikasi.

Selain tarif, kesepakatan ini juga merinci penghapusan hambatan non-tarif, di antaranya:

Advertisement

  • Pengecualian persyaratan konten lokal bagi perusahaan dan produk asal AS.
  • Penerimaan standar kendaraan bermotor dan emisi sesuai standar federal AS di pasar Indonesia.
  • Penerimaan sertifikasi dari badan pengawas AS (FDA) untuk produk farmasi dan alat kesehatan.
  • Penghapusan persyaratan pelabelan tertentu dan pemeriksaan prapengiriman yang dinilai membatasi arus barang.

Transformasi Layanan Digital dan Perdagangan Elektronik

Kesepakatan ini juga merambah sektor ekonomi digital dengan komitmen Indonesia untuk menghapus tarif pada produk tidak berwujud (intangible goods). Indonesia menyatakan dukungan terhadap moratorium permanen bea cukai atas transmisi elektronik di tingkat WTO tanpa syarat.

Selain itu, pemerintah menjamin perlakuan setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik asal AS. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha teknologi dan sektor jasa internasional yang beroperasi di Indonesia.

Investasi Besar dan Pembelian Komoditas Strategis

Di luar urusan regulasi, kesepakatan ini mencakup sejumlah perjanjian komersial bernilai fantastis antara entitas Indonesia dan perusahaan AS:

Komoditas/SektorNilai Investasi/Pembelian
Energi asal AS15 Miliar Dollar AS (± Rp253,2 Triliun)
Pesawat Komersial (Boeing)13,5 Miliar Dollar AS (± Rp227,88 Triliun)
Produk Pertanian AS4,5 Miliar Dollar AS (± Rp75,96 Triliun)

Selain pembelian komoditas, terdapat pula Nota Kesepahaman (MoU) antara Freeport-McMoRan dengan Indonesia terkait perluasan operasi tambang di Grasberg. Langkah-langkah ini diambil di tengah konteks defisit perdagangan barang AS terhadap Indonesia yang mencapai 23,7 miliar dollar AS pada tahun 2025.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Gedung Putih yang dirilis pada 20 Februari 2026, dan kesepakatan akan efektif setelah prosedur domestik kedua negara selesai dilakukan.

Advertisement