Finansial

Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Beras 2026, Pakar Pangan Ungkap Tantangan Diversifikasi dan Kedaulatan

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2026 mengumumkan kabar gembira mengenai capaian swasembada pangan Indonesia. Dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Kabupaten Karawang pada 7 Januari 2026, Presiden menyatakan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Klaim ini didukung oleh peningkatan produksi beras nasional dan cadangan beras Bulog yang melimpah hingga lebih dari 3 juta ton.

Namun, di balik perayaan tersebut, penting untuk menelaah lebih jauh makna swasembada pangan, indikator yang digunakan, serta sejauh mana capaian ini mencerminkan kondisi sistem pangan Indonesia secara menyeluruh. Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa, dalam tulisannya di Harian Kompas (19 Januari 2026) berjudul “Di Balik Swasembada Beras 2025”, memberikan sudut pandang kritis terhadap klaim ini.

Di Balik Angka Swasembada Beras: Fokus Komoditas Tunggal

Tulisan Jamaluddin Jompa menguraikan bagaimana kebijakan hulu-hilir, dukungan anggaran, serta pemanfaatan teknologi pertanian berkontribusi signifikan terhadap peningkatan produksi beras nasional. Uraian tersebut memberi gambaran optimistis mengenai peran kebijakan negara dalam memperkuat ketahanan pangan di tengah tantangan global dan perubahan iklim.

Meski demikian, fokus utama Jamaluddin pada capaian swasembada beras menunjukkan bahwa indikator keberhasilan pangan masih sangat bertumpu pada satu komoditas. Pendekatan ini mengundang pertanyaan apakah kecukupan beras semata dapat mewakili kondisi ketahanan pangan nasional yang sesungguhnya mencakup keragaman sumber pangan, pola konsumsi, akses yang adil, serta keberlanjutan ekologi dan sosial di tingkat lokal.

Pergeseran Pola Konsumsi: Ancaman Diversifikasi Pangan Lokal

Capaian produksi beras perlu ditempatkan dalam konteks pola konsumsi pangan masyarakat. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan bahwa konsumsi beras per kapita mengalami peningkatan dari sekitar 1,52 kilogram per kapita per minggu pada 2017 menjadi sekitar 1,74 kilogram pada 2024.

Pada saat yang sama, konsumsi pangan lokal nonberas seperti jagung, sagu, ketela pohon, dan ketela rambat mengalami penurunan signifikan. Konsumsi jagung turun dari sekitar 0,6 kilogram per kapita per minggu pada 2017 menjadi sekitar 0,11 kilogram pada 2024. Sementara itu, konsumsi sagu merosot dari sekitar 0,5 kilogram menjadi sekitar 0,13 kilogram pada periode yang sama.

Ketergantungan masyarakat pada beras tidak diimbangi dengan diversifikasi pangan lokal. Bahkan, konsumsi mi instan per kapita mingguan terus meningkat dan mulai mendekati konsumsi beras. Dalam periode yang lebih singkat, konsumsi mi instan meningkat dari sekitar 0,73 kg per kapita per minggu pada 2018 menjadi sekitar 0,8 kg pada 2024.

Kondisi ekstrem terjadi di kawasan Papua, wilayah yang kaya sumber pangan lokal. Provinsi-provinsi di Regional Kepulauan Papua, seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, menjadi wilayah dengan konsumsi mi instan per kapita mingguan tertinggi di Indonesia. Di tingkat kabupaten, daerah seperti Puncak Jaya, Lanny Jaya, Yalimo, dan Jayawijaya mencatat konsumsi mi instan hingga lebih dari 1,4–1,7 kg per kapita per minggu.

Fakta ini menunjukkan bahwa masalah pangan yang dihadapi Indonesia bukan semata soal cukup atau tidaknya beras. Persoalan swasembada pangan tidak dapat dilepaskan dari kegagalan diversifikasi pangan di tingkat konsumsi. Produksi beras yang melimpah tidak otomatis memperkuat ketahanan pangan jika pola konsumsi masyarakat semakin homogen dan bergantung pada komoditas tunggal serta produk industri.

Air sebagai Komponen Pangan: Ketergantungan Industri yang Mengkhawatirkan

Permasalahan menjadi semakin kompleks jika memasukkan air sebagai bagian dari pangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjelaskan bahwa komponen air juga termasuk di dalamnya karena digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan konsumsi makanan atau minuman.

Di puluhan kabupaten/kota Indonesia, lebih dari 90 persen rumah tangga menjadikan air galon isi ulang dan air minum kemasan sebagai sumber utama konsumsi air. Sejumlah kota, seperti Jakarta Pusat, Balikpapan, Tarakan, Pangkalpinang, Parepare, hingga Tanjungbalai, angka ketergantungan ini bahkan mencapai 100 persen.

Ketergantungan yang sangat tinggi pada air kemasan mengindikasikan pergeseran mendasar dalam sistem pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Air, yang seharusnya menjadi bagian dari layanan publik dan penopang kedaulatan hidup, semakin dikuasai oleh mekanisme pasar dan industri. Philip McMichael dalam tulisannya A food regime genealogy (2009) menunjukkan bahwa rezim pangan bergerak menuju bentuk yang semakin korporatis.

Advertisement

Dalam konteks ketahanan pangan, situasi ini menghadirkan paradoks: negara merayakan swasembada pangan, sementara pada saat yang sama masyarakat semakin kehilangan akses langsung terhadap sumber air bersih terjangkau. Biaya untuk memenuhi kebutuhan air minum menjadi beban tambahan bagi rumah tangga, terutama kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Fenomena meningkatnya konsumsi mi instan dan air minum dalam kemasan di Indonesia dapat dibaca sebagai manifestasi konkret dari rezim pangan korporatis tersebut. Pilihan pangan masyarakat semakin ditentukan oleh distribusi industri, keterjangkauan harga produk instan, dan logistik skala besar, bukan oleh keberlanjutan ekologi atau kemandirian pangan lokal.

Relasi Kekuasaan dalam Sistem Pangan: Posisi Petani dan Peran Negara

Dalam tulisan Jamaluddin, disinggung tentang kolaborasi multi-aktor di balik keberhasilan swasembada beras, mulai dari petani, penyuluh, birokrasi pertanian, Bulog, hingga keterlibatan TNI dan Polri di lapangan. Penyebutan banyak aktor tersebut memberi kesan bahwa sistem pangan bekerja secara kolektif dan harmonis.

Namun, narasi tersebut belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana relasi kekuasaan di antara para aktor itu bekerja dan siapa yang sesungguhnya memiliki kendali dalam sistem pangan. Dalam praktiknya, sistem pangan tidak pernah netral; selalu terjadi relasi kuasa siapa yang menentukan pengambilan keputusan, siapa menanggung risiko, dan siapa menikmati keuntungan terbesar.

Posisi petani kerap kali menjadi yang paling lemah. Meskipun disebut sebagai aktor utama produksi, petani berada pada posisi tawar terendah dalam rantai pasok pangan. Keputusan mengenai jenis varietas, pola tanam, penggunaan input produksi, hingga harga jual hasil panen sebagian besar ditentukan oleh kebijakan negara dan mekanisme pasar.

Ketergantungan pada pupuk bersubsidi, benih tertentu, serta skema penyerapan gabah membuat petani lebih berfungsi sebagai pelaksana kebijakan ketimbang subjek yang memiliki otonomi atas sistem produksi pangan. Relasi kuasa ini semakin menguat ketika negara tampil sebagai aktor dominan dalam pengambilan keputusan produksi.

Melalui penetapan target swasembada, pengaturan luas tanam, distribusi input, hingga intervensi harga, negara memiliki kendali sangat besar atas arah sistem pangan. Harriet Friedmann (1987) dalam kerangka teori food regime melihat pangan sebagai arena relasi kekuasaan yang menghubungkan negara, pasar, dan masyarakat. Di Indonesia, beras sejak lama menempati posisi tersebut sebagai instrumen stabilisasi sosial sekaligus legitimasi politik.

Secara khusus, keterlibatan TNI dan Polri dalam pencapaian swasembada juga memerlukan pembacaan yang lebih kritis. Kehadiran aparat negara dapat mempercepat mobilisasi sumber daya dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target. Namun, keterlibatan institusi bersenjata dalam sektor pangan menyimpan risiko militerisasi kebijakan pangan, seperti pada masa Orde Baru yang kerap mengabaikan dimensi ekologis dan sosial.

Tanpa refleksi atas relasi kuasa tersebut, narasi multi-aktor berisiko menutupi ketimpangan struktural yang justru menentukan wajah sistem pangan Indonesia. Kolaborasi yang tampak di permukaan dapat menyembunyikan kenyataan bahwa sebagian aktor memiliki kuasa jauh lebih besar dalam menentukan arah produksi dan distribusi pangan.

Oleh karena itu, kebijakan swasembada pangan perlu diarahkan melampaui soal tercapai atau tidaknya target produksi. Sistem pangan yang dibangun harus mampu memperkuat posisi petani, menjaga keberlanjutan ekologi, serta memastikan akses pangan dan air yang adil bagi seluruh masyarakat.

Informasi mengenai tantangan di balik klaim swasembada pangan ini diuraikan lebih lanjut melalui tulisan Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa, yang dimuat di Harian Kompas pada 19 Januari 2026.

Advertisement