Finansial

Produsen Mie Sedaap Ungkap Pembatalan Perumahan Karyawan, Pastikan Operasional Tetap Normal

Advertisement

Produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar (KAS), mengumumkan pembatalan rencana perumahan ratusan karyawannya. Pernyataan resmi ini disampaikan setelah isu tersebut menjadi sorotan publik dan memicu respons dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pernyataan Resmi PT KAS

Peter menambahkan, operasional perusahaan tetap berjalan normal sesuai rencana produksi. Meskipun industri manufaktur padat karya seperti PT KAS sangat dipengaruhi permintaan pasar, perusahaan percaya bahwa sumber daya manusia (SDM) adalah aset terpenting. “Maka dari itu, perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Respons dari DPR RI

Isu ketenagakerjaan di pabrik Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, ini bahkan bergulir hingga Gedung Parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan telah menerima aspirasi dari pekerja yang terdampak. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PT KAS untuk tidak melakukan PHK.

“Dan ini adalah hal yang menurut kami seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang Lebaran. Sehingga tadi sepakat pihak Mie Sedaap untuk menyetop PHK,” kata Dasco di DPR RI pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement

Latar Belakang Isu Ketenagakerjaan

Sebelumnya, PT KAS dikabarkan merumahkan ratusan karyawan outsourcing. Kebijakan tersebut menuai sorotan publik karena dilakukan di bulan puasa dan menjelang Idul Fitri. Peter Sindaru sebelumnya telah menyebut bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan karena momen Ramadan.

Perusahaan juga memastikan seluruh kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan. “Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja telah kami penuhi sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, seperti pembayaran THR,” ujar Peter pada Minggu, 21 Februari 2026.

Informasi lengkap mengenai pembatalan perumahan karyawan ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Karunia Alam Segar yang dirilis pada 24 Februari 2026.

Advertisement