Finansial

PT BTID Jelaskan Status Lahan KEK Kura Kura Bali di Hadapan Pansus DPRD, Bantah Angka 82 Hektar

Advertisement

PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku badan usaha pembangun dan pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memberikan klarifikasi mengenai status lahan kawasan dan perizinan fasilitas marina. Penjelasan ini disampaikan di tengah sorotan DPRD Provinsi Bali terkait dugaan kejanggalan luasan dan pengalihan lahan di area tersebut.

Pernyataan Resmi PT BTID

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan bahwa pengembangan KEK Kura Kura Bali telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya memastikan telah mengantongi perizinan-perizinan yang diperlukan untuk pengembangan dan pembangunan fasilitas marina, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali, kami senantiasa berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” ujar Yossy dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.

Yossy menjelaskan, proses tukar-menukar kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui proses yang panjang. Ia juga menyampaikan bahwa lahan yang disetujui dalam proses tukar-menukar adalah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas kurang lebih 62,14 hektar, bukan 82,14 hektar seperti yang kerap disebutkan dalam beberapa pemberitaan.

Dari total 62,14 hektar tersebut, wilayah yang memiliki tegakan atau vegetasi mangrove sebetulnya hanya 4 hektar, sedangkan sekitar 58,14 hektar lainnya merupakan area berair yang tidak memiliki vegetasi. Penjelasan ini juga disampaikan BTID kepada Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026.

“Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Bali melalui Pansus TRAP ini. Kehadiran kami hari ini adalah untuk memenuhi undangan DPR Bali atau Pansus TRAP, sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang,” ucap Yossy di hadapan para anggota dewan.

Sorotan dan Pertanyaan DPRD Bali

Sebelumnya, DPRD Bali melalui Pansus TRAP menyoroti dugaan kejanggalan luasan dan pengalihan lahan di KEK Kura Kura Bali, sebagaimana dikutip dari Antaranews. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menekankan bahwa tujuan dari RDP ini merupakan salah satu bentuk transparansi yang diharapkan masyarakat Bali.

Advertisement

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir, pada Kamis, 29 Januari 2026, mengungkapkan bahwa Pansus menemukan luas kawasan yang semula disebut 62 hektar ternyata mencapai 82 hektar. “Awalnya yang berkembang di publik luas lahannya 62 hektar, setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar, ini bukan angka kecil,” kata Somvir.

Lahan tersebut diketahui sebelumnya merupakan hutan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang kemudian beralih penguasaan ke PT BTID melalui skema tukar guling dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Pansus mempertanyakan legalitas dan mekanisme perizinan pengalihan tersebut, mengingat mangrove pesisir dinilai tidak dapat digantikan dengan reboisasi di lokasi lain karena perbedaan fungsi ekologisnya.

“Pengalihan ini bukan sekadar soal angka luasan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan,” ujar Somvir. DPRD Bali juga meminta pengelola menunjukkan dasar hukum dan pihak pemberi izin.

Selain itu, rencana pembangunan marina di kawasan Denpasar Selatan yang bersinggungan dengan wilayah laut hingga 12 mil turut akan ditelusuri kewenangan perizinannya. “Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” sambung Somvir.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT BTID dan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement