Finansial

Purbaya Ungkap Kompensasi Pertamina-PLN Januari 2026 Segera Cair, Skema Pembayaran Berubah Bulanan

Advertisement

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa anggaran kompensasi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN periode Januari 2026 telah disiapkan. Pembayaran ini akan mengikuti skema baru yang kini dilakukan setiap satu bulan sekali, berbeda dari pola sebelumnya.

Percepatan Skema Pembayaran Kompensasi Energi

Pemerintah telah menetapkan percepatan pencairan dana kompensasi energi menjadi bersifat bulanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 November 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 19 November 2025.

Dalam aturan tersebut, dana kompensasi untuk BBM bersubsidi dan listrik bersubsidi tidak lagi dicairkan per triwulan atau bahkan tahunan seperti sebelumnya. Besaran pembayaran ditetapkan sebesar 70 persen dari hasil reviu tagihan yang disampaikan oleh badan usaha.

Purbaya menjelaskan bahwa perubahan skema ini bertujuan untuk mempercepat arus kas perusahaan energi pelat merah. “Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi,” demikian bunyi Pasal 8 dan Pasal 11 PMK 73/2025.

Advertisement

Anggaran Kompensasi Januari 2026 dalam Proses

Purbaya menyatakan bahwa anggaran kompensasi untuk periode Januari 2026 sedang dalam proses dan sudah tersedia, meskipun belum dibayarkan. “Yang Januari 2026 sedang diproses, belum dibayar. Sebentar lagi. Sudah available. Kita bayar nanti,” kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan pada Senin (23/2/2026).

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa ia belum mengetahui secara pasti berapa anggaran yang akan digelontorkan untuk kompensasi Pertamina dan PLN di periode Januari 2026. Ia hanya memastikan bahwa semua akan diproses sesuai ketentuan. “Lupa angkanya yang jelas Januari sedang diproses,” jelasnya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026, di Kementerian Keuangan.

Advertisement