Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,65 triliun untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera. Kebijakan ini menyasar tiga provinsi utama, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menghadapi dampak pascabencana.
Rincian Alokasi dan Wilayah Penerima
Tambahan anggaran ini dialokasikan dalam tahun anggaran 2026 untuk 67 daerah di tiga provinsi tersebut. Purbaya menjelaskan bahwa terdapat 47 daerah yang merupakan wilayah terdampak langsung, sementara 20 daerah lainnya tidak terdampak langsung namun mengalami penurunan alokasi TKD.
“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun, jadi bukan angka yang Rp 7-8 triliun,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh daerah tersebut akan mengalami revisi alokasi ke atas untuk mendukung stabilitas keuangan.
Komponen Anggaran dan Target Penyaluran
Tambahan dana TKD ini mencakup beberapa komponen krusial bagi keuangan daerah. Pemerintah mengintegrasikan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), tambahan DBH, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, hingga dana otonomi khusus bagi Provinsi Aceh.
Pemerintah menargetkan seluruh tambahan anggaran ini dapat ditransfer ke rekening kas daerah paling lambat pada 28 Februari 2026. Langkah percepatan ini diambil agar proses pembangunan infrastruktur dan penanganan dampak sosial tidak terhambat oleh kendala administratif.
Kondisi Kas dan Realisasi Penyaluran Terkini
Hingga 17 Februari 2026, Kementerian Keuangan mencatat telah menyalurkan dana sebesar Rp 13 triliun ke tiga provinsi tersebut. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 10,78 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, posisi kas daerah di wilayah terkait terpantau cukup stabil untuk mendukung operasional awal tahun:
| Provinsi | Posisi Kas (Januari 2026) |
|---|---|
| Aceh | Rp 3,5 Triliun |
| Sumatera Utara | Rp 4,5 Triliun |
| Sumatera Barat | Rp 1,8 Triliun |
Ketersediaan dana tunai sebesar Rp 9,9 triliun di tingkat daerah tersebut memastikan pemerintah daerah memiliki kemampuan pendanaan yang memadai sebelum tambahan TKD masuk. Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan dalam agenda koordinasi bersama DPR RI pada 18 Februari 2026.
