Ketua Panitia Seleksi (Pansel) OJK, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung untuk mengisi kekosongan jabatan strategis. Hingga saat ini, Purbaya menilai kualitas para pelamar yang masuk belum mencapai standar yang diharapkan untuk memimpin lembaga pengawas keuangan tersebut.
Kekosongan kursi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK terjadi setelah Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara resmi meninggalkan jabatan mereka pada Januari lalu. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya masih menantikan kehadiran kandidat-kandidat yang memiliki kompetensi lebih mumpuni dalam sisa waktu pendaftaran.
Kualitas Pelamar Menjadi Sorotan Pansel
Purbaya menjelaskan bahwa dirinya telah meninjau daftar nama yang sudah masuk ke meja panitia seleksi. Namun, ia merasa profil para pelamar saat ini belum menunjukkan kualifikasi terbaik yang dibutuhkan oleh OJK.
“Lupa saya berapa orangnya. Saya sempat lihat list-nya tadi pagi, saya lihat, saya browse, orang-orangnya siapa saja. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia meyakini bahwa Indonesia memiliki banyak sosok hebat yang mampu memimpin lembaga tersebut. Purbaya secara terbuka menyatakan harapannya agar tokoh-tokoh berkompeten segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu berakhir.
“Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jago-jagonya gitu,” tutur Purbaya menambahkan.
Jadwal Pendaftaran dan Formasi Jabatan
Proses pendaftaran ini telah dibuka sejak 11 Februari 2026 dan dijadwalkan akan ditutup pada 2 Maret 2026. Terdapat tiga posisi utama yang akan diisi melalui seleksi ini, yaitu:
- Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Syarat dan Kualifikasi Calon Pimpinan
Pansel menetapkan kualifikasi yang ketat bagi para pelamar, termasuk persyaratan integritas dan pengalaman profesional. Calon peserta diwajibkan memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan dan berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026.
Selain itu, terdapat aturan tegas mengenai afiliasi politik. Calon pimpinan bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik saat mencalonkan diri. Jika masih tercatat sebagai pengurus, mereka wajib melepaskan jabatan tersebut sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.
Para pelamar juga diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung, seperti LHKPN, SPT dua tahun terakhir (2023 dan 2024), serta menyusun makalah mandiri mengenai kondisi dan tantangan industri jasa keuangan saat ini.
Informasi lengkap mengenai proses seleksi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Panitia Seleksi yang dirilis pada Rabu, 18 Februari 2026 di Jakarta.
