- 10:43:08 Pilu! Istri Dapati Suami dan Anak diketemukan hari ke 3 tercebur hanyut di Kali Mas.
- 06:41:26 Menyayat hati Istri dapati Suami dan Anak tercebur hanyut dari perahu tambangan Kali Mas Sidoarjo-Gresik
- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
Lokasi galian c di Desa Mantup
Liramedia.co.id – Setelah beberapa waktu berhenti beroperasional, galian c di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, kembali melakukan aktivitas usahanya. Seperti yang tampak pekan lalu.
Pantauan Liramedia.co.id, sejumlah dump truk sedang silih berganti mengangkut material tanah urug dan batu dari lokasi galian c yang tepatnya berada di Desa Mantup, Kecamatan Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Excavator warna kuning sedang mengeruk material dan mengisinya ke bak truk. Beberapa truk lainnya sedang antri muat. Padahal, galian c tersebut sedang dalam pantauan Polda Jawa Timur.
Menanggapi itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur tak tinggal diam. Hamidun Inwan selaku Aktivis DPW LIRA Jawa Timur mendesak Kapolres Lamongan meninjau lokasi tambang di Desa Mantup yang diduga tidak dilengkapi izin usaha produksi (IUP).
“Di lokasi itu sudah seringkali kami ingatkan agar melengkapi izin produksi dulu baru menjalankan operasionalnya. Jika belum, itu bisa merusak lingkungan. Dan tentunya tidak bayar retribusi ke Pemda setempat,” ujar Inwan.
Namun, kata Inwan, pelaku usaha tambang di Desa Mantup mulai kucing-kucingan. Pernah berhenti operasional karena khawatir digrebek oleh Polisi. Anehnya, Kepolisian hingga kini belum melakukan tindakan tegas.
“Kami harap, Kepolisian turun dan menghentikan sementara aktivitas galian c di Desa Mantup. Patut diduga kuat, itu melanggar Undang Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana untuk kegiatan penambangan yang tak sesuai ketentuan,” ujar Inwan. (did)
Video aktivitas galian c di Desa Mantup
(did)
- Rabu
- 20 Juli 2022
Tambang di Desa Srigading Merusak Lingkungan
- Jumat
- 15 Juli 2022
Menyiapkan Film Dokumenter di Lokasi Tambang di Desa Karangdieng
- Jumat
- 01 Juli 2022
Warga Desa Jatidukuh Kembali Demo Menolak Tambang di Wilayahnya
-
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging