- 10:43:08 Pilu! Istri Dapati Suami dan Anak diketemukan hari ke 3 tercebur hanyut di Kali Mas.
- 06:41:26 Menyayat hati Istri dapati Suami dan Anak tercebur hanyut dari perahu tambangan Kali Mas Sidoarjo-Gresik
- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
Pemda Batu Bara usai laporan ke Kejati Sumut. (foto : tvOne)
Liramedia.co.id - Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara melaporkan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Batu Bara berinisial S, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020, pada Senin (4/7/2022).
Ketua Pemda Batu Bara, Arwan Syahputra, mengatakan pada tahun 2020 di Kantor OPD Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata telah merealisasikan anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan jumlah total anggaran Rp2,1 miliar dengan rincian sebanyak 19 kegiatan dalam penyedia dan 15 kegiatan diswakelolakan.
"Dalam mengawasi dan ikut serta dalam membangun Pemkab Batu Bara dengan APBD dan APBD-P yang disahkan untuk keperluan pembangunan. Maka dari itu kami ingin mengetahui transparansi dan kapabilitas saudara Drs. Sapri,M.M Sebagai pengguna anggaran di OPD Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata tahun pelaksanaan anggaran 2020, agar dapat dipertanggung jawabkan," ucapnya.
Berdasarkan realiasi pengadaan barang dan jasa menduga Kadis S selaku pengguna anggaran, beserta PPK, PPTK dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan PBJ tersebut dan juga perusahaan pelaksana kegiatan, dengan sengaja menandatangi dokumen kegiatan PBJ dan pencairan kegiatan tidak seperti laporan sebenarnya, serta adanya dugaan indikasi mark up harga.
"Ditotal kegiatan PBJ tersebut yang ingin dilaporkan di Kejati Sumut adalah 26 kegiatan yang terdiri dari 14 kegiatan dalam penyedia dan 12 kegiatan swakelola," kata Arwan.
Arwan juga meminta agar Kepala Kejati Sumut memerintahkan Asisten Intelejen melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait laporan yang dilayangkannya.
"Meminta kepada pihak kejaksaan agar memanggil pihak yang bersangkutan dan menghadirkan dokumen kontrak, SP2D, Kerangka acuan kerja (KAK), dokumen pertanggung jawaban pelaksanaan PBJ tersebut, serta dokumen SK pengangkatan S selaku kepala Dinas," tuturnya. (tvone)
- Selasa
- 12 Juli 2022
Nadya : Papa Jadi Korban dari Ketidakadilan Hukum di Indonesia
- Rabu
- 29 Juni 2022
Kejari Gunungkidul Menahan Mantan Direktur RSUD Wonosari, Diduga Korupsi
- Kamis
- 23 Juni 2022
Kejati Jatim Menahan 3 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim
-
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging