- 10:43:08 Pilu! Istri Dapati Suami dan Anak diketemukan hari ke 3 tercebur hanyut di Kali Mas.
- 06:41:26 Menyayat hati Istri dapati Suami dan Anak tercebur hanyut dari perahu tambangan Kali Mas Sidoarjo-Gresik
- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
Mantan Dirut RSUD Wonosari ditahan Kejari
Liramedia.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima satu orang tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari tahun anggaran 2015. Serah terima tersangka berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, pada Selasa (28/06/2022) siang.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Guntur Triyono, membenarkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY sudah menyerahkan tersangka berinisial II, mantan Direktur RSUD Wonosari ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
"Pada hari Selasa (28/06/2022), penuntut umum Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polda DIY, dalam tindak pidana korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai dengan 2012, tahun anggaran 2015 dengan tersangka II selaku direktur RSUD Wonosari, tahun 2009 sampai dengan 2017," jelas Guntur Triyono dalam keterangan pers, Selasa (28/06/2022).
Setelah menjalani proses pemeriksaan, berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif, maka terhadap tersangka terhitung mulai Selasa (28/6/2022), dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Klas IIB Yogyakarta, di Wonosari.
Kepada tersangka II diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa dari hasil penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 470 juta," terang Guntur.
Pada bulan April 2020 lalu, II bersama tersangka lain, yakni AS, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di RSUD Wonosari tahun 2015. (tvone)
- Selasa
- 12 Juli 2022
Nadya : Papa Jadi Korban dari Ketidakadilan Hukum di Indonesia
- Rabu
- 06 Juli 2022
Kadis Pemuda Olahraga Dilaporkan ke Kejati Sumut
- Kamis
- 23 Juni 2022
Kejati Jatim Menahan 3 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim
-
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging