- 10:43:08 Pilu! Istri Dapati Suami dan Anak diketemukan hari ke 3 tercebur hanyut di Kali Mas.
- 06:41:26 Menyayat hati Istri dapati Suami dan Anak tercebur hanyut dari perahu tambangan Kali Mas Sidoarjo-Gresik
- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
Undang Sumantri
Liramedia.co.id, JAKARTA - Undang Sumantri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ini tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2011.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan USM (Undang Sumantri) selama 20 hari pertama dimulai sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Jumat 4 Desember 2020.
Penyidik lembaga antirasuah mensinyalir ada dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang. Perkara pertama yakni kasus pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.
Dalam perkara kedua, Undang selaku pejabat pembuat komitmen diduga menetapkan nilai harga perkiraan sendiri, yang diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak Senayan dan Kemenag.
Dari dua tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan Undang, KPK mensinyalir kerugian keuangan negara hingga Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (viva)
- Jumat
- 09 Desember 2022
Ketua KPK Sebut Sejak 2004-2022 Sudah Lebih dari 1.479 Koruptor Ditangkap
- Rabu
- 13 Juli 2022
Hati-hati, Dugaan Penipuan yang Mencatut Nama Anggota DPRD Jatim
- Selasa
- 31 Mei 2022
Terungkap, Bupati Langkat Gunakan Grup Kuala untuk Atur Pemenang Tender
- Selasa
- 31 Mei 2022
Walikota Bekasi non Aktif Memasukkan Uang Gratifikasi ke Rekening Masjid
-
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging