- 10:43:08 Pilu! Istri Dapati Suami dan Anak diketemukan hari ke 3 tercebur hanyut di Kali Mas.
- 06:41:26 Menyayat hati Istri dapati Suami dan Anak tercebur hanyut dari perahu tambangan Kali Mas Sidoarjo-Gresik
- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
Sidang Bupati Langkat non aktif. (Foto : detik.com)
Liramedia.co.id - Kakak kandung Bupati Langkat non aktif, Iskandar Perangin-angin mengaku memerintahkan anak buahnya, Marcos Surya Abdi, untuk mencari perusahaan yang mau dimasukkan dalam Grup Kuala. Grup Kuala berisi perusahaan-perusahaan kolega Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, yang akan ditunjuk sebagai pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Hal itu diungkap Iskandar yang dihadirkan sebagai saksi Terdakwa kasus korupsi Muara Perangin-angin.
“Bagaimana caranya di dalam ‘daftar pengantin’ ada nama perusahaan lain?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022).
Daftar pengantin adalah kode yang digunakan Iskandar untuk menunjuk proyek-proyek di Pemkab Langkat yang mesti dikerjakan oleh perusahaan yang tergabung dalam Grup Kuala.
“Nah bagaimana koordinasi saudara dengan Marcos untuk memasukan perusahaan-perusahaan itu?,” cecar Jaksa.
“Kita perintahkan Marcos mana (perusahaan) yang bisa diambil, ambil saja,” ungkapnya.
Di sisi lain, Iskandar tak mengaku jika dirinya yang disebut menentukan besaran commitment fee untuk perusahaan pemenang tender proyek. Katanya, pengaturan besaran commitment fee sebesar 15 persen hingga 16,5 persen ditentukan oleh Marcos.
"Kita tidak tahu, Marcos yang ambil,” imbuhnya.
Jaksa menduga Terbit memiliki 4 orang kepercayaan untuk membantunya menentukan pemenang tender proyek di Pemkab Langkat. Keempatnya adalah Iskandar, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Keterkaitan Muara dalam perkara ini karena diduga memberikan suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit. Jaksa menilai uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaan Muara yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki menjadi pemenang tender proyek Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat. (kps)
- Selasa
- 12 Juli 2022
Nadya : Papa Jadi Korban dari Ketidakadilan Hukum di Indonesia
- Rabu
- 06 Juli 2022
Kadis Pemuda Olahraga Dilaporkan ke Kejati Sumut
- Rabu
- 29 Juni 2022
Kejari Gunungkidul Menahan Mantan Direktur RSUD Wonosari, Diduga Korupsi
-
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging