Penjelasan Novel Baswedan Tentang Keberadaan Harum Masiku

Penjelasan Novel Baswedan Tentang Keberadaan Harum Masiku

Harun Masiku

Liramedia.co.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yang sekarang tergabung dalam IM+ Institute membeberkan kemungkinan keberadaan Harun Masiku, yang saat ini berstatus buron. Novel juga menjawab kritik terhadap dirinya saat jadi penyidik KPK yang dinilai enggan menangkap Harun Masiku.

"Terkait dengan buronan Harun Masiku, ada yang bertanya kenapa ketika kami tidak ditangkap dan sekarang kami mengkritik Firli, dkk? Walaupun sebenarnya semua sudah terungkap dimedia selama ini, tapi bagus juga bila digambarkan agar jelas," demikian kata Novel Baswedan, Senin 23 Mei 2022.

Dari penjelasan Novel, bahwa setidaknya ada 3 hal penting yang menjadi masalah. Pertama, pada saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kasus tersebut, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu dan Firli, dkk diam saja.

Kedua, Tim KPK yang melakukan penangkapan tersebut dilarang untuk yang melakukan penyidikan (barangkali karena dianggap tidak bisa dikendalikan).

"Sekarang orang-orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli, dkk. Kasus Harun Masiku ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu. Pencarian terhadap Harun Masiku, saya yakin tidak dilakukan kecuali hanya sekedarnya saja. Apakah ada kaitannya? Hanya Firli, dkk yang tahu," ungkap Novel.

Untuk diketahui, Harun Masiku dijadikan tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun Masuki resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.

Mereka adalah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP, Saeful Bahri.

Harun sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar.

Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia. KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. (gus/tmp)

Image