Finansial

SKK Migas Perketat Aturan Pemanfaatan Produk Lokal, Tanggapi Sorotan Rendahnya TKDN Proyek Migas

Advertisement

Kebijakan pelaksanaan proyek lepas pantai minyak dan gas (migas) dinilai belum sepenuhnya memprioritaskan penguatan industri dalam negeri. Hal ini terjadi seiring masih terbukanya ruang penggunaan produk impor dalam sejumlah tahapan proyek strategis.

Pengamat industri migas dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdullah Jawahirul Kaamil, menyoroti dominannya rencana penggunaan komponen impor. Kondisi ini terjadi baik oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC), meskipun sebagian kebutuhan proyek sebenarnya telah mampu diproduksi di dalam negeri.

Sorotan Dominasi Impor dalam Proyek Migas

Kaamil menegaskan, secara kemampuan produksi, banyak kebutuhan proyek migas yang sebenarnya bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri. Namun, ia menyayangkan fakta bahwa opsi impor masih dominan dalam pelaksanaannya.

Dalam beberapa proses tender proyek migas, komponen penting seperti baja, valve, hingga peralatan mekanis masih direncanakan berasal dari luar negeri. Padahal, kapasitas industri nasional dinilai sudah cukup memadai untuk memasok sebagian material tersebut.

Kondisi ini mencerminkan belum kuatnya dorongan kebijakan untuk memprioritaskan produk lokal. Kaamil menilai regulator perlu mempertegas kewajiban penggunaan komponen domestik agar investasi industri nasional meningkat dan sektor manufaktur penunjang migas tidak hanya menjadi penonton.

TKDN Proyek Migas Jauh di Bawah Standar

Sorotan juga diarahkan pada nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada salah satu proyek yang disebut berada di kisaran 15,91 persen. Angka tersebut dinilai jauh di bawah standar proyek lepas pantai yang sebelumnya berada di rentang sekitar 45–55 persen.

Kaamil menilai ketentuan TKDN yang rendah berpotensi membuka peluang lebih luas bagi penggunaan produk impor. Ia juga menyinggung praktik subkontrak yang masih kerap terjadi, di mana pekerjaan utama dialihkan ke pihak lain sehingga kontraktor utama hanya berperan sebagai pengelola proyek.

Dengan persyaratan TKDN minimum yang rendah, pola tersebut dinilai memberi peluang pengerjaan proyek dilakukan di luar negeri. Hal ini tidak mendorong investasi peralatan maupun pengembangan kapasitas industri nasional.

Regulasi sebenarnya telah memuat pembatasan subkontrak untuk pekerjaan inti, namun implementasinya di lapangan dinilai belum konsisten. Oleh karena itu, Kaamil menyarankan regulator memperketat pengawasan dan memastikan aturan dijalankan secara tegas. “Jika kontraktor terus dibiarkan menggunakan produk luar, industri dalam negeri akan sulit berkembang,” katanya pada Senin, 23 Februari 2026.

Sejumlah proyek lepas pantai yang menjadi sorotan, termasuk pengembangan lapangan Ande-Ande Lumut serta paket pekerjaan PED/DLD, saat ini masih berada pada tahap tender teknikal. Kaamil berharap fase tersebut dapat menjadi momentum evaluasi agar pelaksanaan proyek tetap memastikan keterlibatan industri domestik secara optimal.

Advertisement

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan TKDN yang terlalu rendah berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan regulasi. Pihak-pihak terkait dalam kegiatan migas di Indonesia perlu menelaah kembali kebijakan tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan menghindari implikasi hukum di kemudian hari.

SKK Migas Perketat Kewajiban Penggunaan Produk Lokal

Sejalan dengan sorotan terhadap rendahnya TKDN dalam proyek migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan menekan ketergantungan terhadap impor sekaligus memperkuat kapasitas industri nasional di sektor hulu migas.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Simanjuntak, menyatakan bahwa kebijakan tersebut ditujukan bagi kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan pelaku usaha migas yang masih memanfaatkan produk luar negeri. Padahal, barang dan jasa serupa telah tersedia di dalam negeri serta memenuhi standar operasional industri migas.

“Termometernya jelas. Kalau impor masih tinggi, berarti ada yang salah. Target kita satu, impor turun TKDN naik,” ujar George dalam Media Briefing bertema “Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia” di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026, dikutip Senin, 2 Februari 2026.

Ia menjelaskan, SKK Migas telah menyusun daftar induk barang dan jasa migas yang dilengkapi peta TKDN sebagai instrumen pengendali dalam pengambilan keputusan impor. Dengan demikian, pemanfaatan produk dalam negeri dapat berjalan lebih optimal.

“Kalau barangnya sudah bisa dibuat di Indonesia, tidak ada alasan untuk impor. Di situ ada konsekuensi dan sanksinya,” kata George dalam kesempatan yang sama.

Tanggapan Industri Terkait Pemanfaatan Produk Nasional

Dari sisi pelaku usaha, Chairperson of IPA Supply Chain Committee, Kenneth Gunawan, menyampaikan bahwa perusahaan migas terbuka terhadap penggunaan produk nasional. Syaratnya, standar keselamatan, kualitas, dan keandalan operasional dapat terpenuhi.

Menurutnya, penguatan kapasitas industri dalam negeri perlu ditempuh secara bertahap sebagai investasi jangka panjang yang konsisten.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi pengamat industri migas Abdullah Jawahirul Kaamil pada 23 Februari 2026 dan keterangan pers SKK Migas yang dirilis pada 2 Februari 2026.

Advertisement