Sule Pertanyakan Alasan Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Ahli Waris untuk Administrasi Sekolah
Komedian Sule memastikan dirinya bersama Rizky Febian, Rizwan, dan Putri Delina tidak akan menghadiri sidang permohonan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana di Pengadilan Agama Bandung. Sule mempertanyakan urgensi legalitas ahli waris yang diklaim Teddy sebagai syarat administrasi sekolah untuk anaknya, Bintang.
Keraguan Sule Terhadap Alasan Teddy
“Katanya dia itu meminta karena dari pihak sekolah Bintang harus ada legalitas ahli waris. Bintang mau masuk sekolah, administrasi mau masuk sekolah itu selain KTP dan Kartu Keluarga harus ada legalitas ahli waris,” ujar Sule dalam program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (20/1/2026).
Sule mengaku heran dengan persyaratan tersebut berdasarkan pengalamannya membesarkan anak-anaknya sendiri. Ia menduga ada motif lain di balik permohonan tersebut, termasuk kekhawatiran Teddy tidak masuk dalam daftar ahli waris mendiang Lina Jubaedah.
Status Aset dan Pengelolaan Warisan
Menurut pria bernama asli Entis Sutisna ini, aset-aset yang ia berikan kepada mantan istrinya kini dikelola oleh Putri Delina sesuai amanah almarhumah. Namun, ia menyebut masih ada beberapa surat aset yang hilang dan perlu dibenahi terlebih dahulu.
“Nggak tahu motifnya, yang jelas mungkin ada ketakutan tidak masuk ahli waris. Yang mana pada waktu itu harta saya sudah saya kasih ke mantan istri saya. Itu jatuh amanah dari mantan istri, dikelola oleh Putri,” jelas Sule.
Reaksi Anak-anak Sule dan Jadwal Sidang
Sule mengungkapkan bahwa anak-anaknya merasa kesal dengan langkah hukum yang diambil Teddy. Putri Delina disebut sempat dihubungi terkait biaya sekolah Bintang, namun Sule menilai permohonan legalitas tersebut hanya alasan untuk segera membagikan warisan.
Sidang permohonan ahli waris dijadwalkan kembali berlangsung pada 27 Januari 2026 di Pengadilan Agama Bandung. Sule menegaskan tidak akan hadir karena menganggap pengurusan legalitas bisa dilakukan bersama pengacara saat Bintang sudah dewasa.
Penjelasan Pihak Teddy Pardiyana
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menyatakan permohonan baru diajukan pada Desember 2025 setelah upaya penyelesaian kekeluargaan menemui jalan buntu. Wati menegaskan posisi Teddy secara hukum masih sah sebagai ahli waris karena status pernikahan dengan Lina belum terputus saat almarhumah meninggal.
Teddy Pardiyana menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memperjelas status hukum Bintang dan melengkapi administrasi sekolah yang sudah tertunda selama enam tahun. Ia juga ingin mengklarifikasi isu mengenai status anak yang sempat beredar di media sosial.
Informasi mengenai persidangan dan pernyataan para pihak tersebut dihimpun dari hasil wawancara di program televisi dan sesi wawancara daring.