Hiburan

Sule Tanggapi Gugatan Ahli Waris Teddy Pardiyana: Singgung Harta yang Hilang dan Etos Kerja

Sule memberikan respons terkait permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung. Komedian tersebut menilai langkah hukum suami mendiang Lina Jubaedah itu berlebihan dan mempertanyakan keberadaan sejumlah aset yang hilang.

Sule Pertanyakan Kejelasan Aset dan Dana Rizky Febian

Sule menyebut bahwa sebagian hartanya telah diberikan kepada almarhumah Lina Jubaedah, yang kemudian diteruskan kepada anak bungsu mereka. Namun, ia menekankan perlunya penelusuran terhadap aset-aset yang diduga hilang sebelum membahas pembagian warisan.

“Kita ini lagi menelusuri dulu harta ini kemana, harta yang hilang kemana. Harus jelas dulu. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan,” ujar Sule dalam program FYP Trans 7, Senin (19/1/2026).

Selain masalah aset, Sule juga menyinggung dana milik Rizky Febian yang belum jelas keberadaannya. Ia menilai Teddy seharusnya fokus bekerja daripada terus menuntut warisan. “Intinya gini, dia nggak mau kerja aja, udah,” tegasnya.

Detail Permohonan Kewarisan di Pengadilan Agama Bandung

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung, Teddy Pardiyana mendaftarkan permohonannya pada 1 Desember 2025. Dalam berkas tersebut, Sule beserta tiga anaknya yang sudah dewasa tercatat sebagai pihak tergugat.

Dalam petitumnya, Teddy memohon majelis hakim untuk menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah dari almarhumah Lina binti Sacim, yaitu:

  • Teddy Pardiyana (Suami)
  • Rizky Febian Adriansyah (Anak laki-laki)
  • Putri Delina Adriani (Anak perempuan)
  • Rizwan Fadillah Adriansyah (Anak laki-laki)
  • Ferdinand Adriansyah (Anak laki-laki)
  • Delina Bintang Aura Putri (Anak perempuan)
  • Almarhumah Utisah (Ibu kandung Lina)

Respons Rizky Febian Terkait Pertemuan dengan Teddy

Sule menyatakan bahwa Rizky Febian selaku anak tertua sebenarnya bersedia untuk bertemu dengan Teddy Pardiyana. Namun, ia meminta pihak Teddy untuk bersabar karena proses penelusuran harta masih berlangsung. Sule juga mempertanyakan urgensi keterlibatan dirinya dalam persidangan tersebut karena merasa tidak memiliki urusan langsung dengan permohonan tersebut.

Informasi mengenai permohonan kewarisan dan tanggapan tersebut dihimpun dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Bandung dan pernyataan resmi Sule.