Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa untuk segera melaksanakan putusan sengketa minyak sawit yang telah diputuskan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Tenggat waktu kepatuhan Uni Eropa yang jatuh pada 24 Februari 2026 telah terlewati tanpa penyesuaian kebijakan.
Indonesia Tagih Kepatuhan Uni Eropa atas Putusan WTO
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa panel WTO memutuskan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi terhadap produk biodiesel berbasis minyak sawit asal Indonesia. Uni Eropa diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakannya paling lambat 12 bulan setelah putusan, yakni pada 24 Februari 2026.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Budi Santoso dalam keterangan resmi pada Rabu, 25 Februari 2026.
Pemerintah Indonesia terus memantau penyesuaian kebijakan Uni Eropa, khususnya pada aturan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam Directive EU 2018/2001 dan Renewable Energy Directive II beserta aturan turunannya. Pengawasan telah dilakukan sejak putusan dibacakan 12 bulan lalu.
Setelah masa implementasi berakhir, Indonesia akan melakukan penilaian terhadap aspek regulasi, metodologi, dan dampaknya. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan Uni Eropa menghentikan praktik diskriminasi terhadap produk sawit Indonesia.
Latar Belakang Sengketa Biodiesel Sawit
Dalam sidang Dispute Settlement Body WTO pada 27 Januari 2026, Uni Eropa mengakui bahwa mereka belum menerapkan penyesuaian sesuai perintah panel. Sengketa ini bermula ketika Uni Eropa mengenakan bea masuk imbalan atau countervailing duties sebesar 8 persen hingga 18 persen terhadap biodiesel Indonesia sejak November 2019.
Indonesia kemudian menggugat kebijakan tersebut pada Agustus 2023. Putusan WTO yang dibacakan dua tahun kemudian menyatakan bahwa Uni Eropa terbukti melakukan diskriminasi. Majelis juga menyatakan tuduhan subsidi ilegal tidak terbukti.
Uni Eropa sempat mengajukan banding, meskipun Badan Banding WTO belum berfungsi sejak 2019.
Langkah Strategis Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai skenario dan membuka ruang dialog dengan Uni Eropa. “Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan,” ujar Budi Santoso.
Pendekatan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga akses pasar sawit ke Uni Eropa. Koordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi terkait terus dilakukan agar proses hukum berjalan efektif.
“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental non diskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” tegas Budi Santoso.
Informasi lengkap mengenai desakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.
