Home crime Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kini Menghadapi Dosa 9-12 Tahun Penjara

Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kini Menghadapi Dosa 9-12 Tahun Penjara

33
0

Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dituduh menerima suap agar merilis Ronald Tannur dengan bebas dari ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti sendiri dipidanakan selama 9 hingga 12 tahun penjara.

Tiga hakim yang dituduh menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar agar dapat melepaskan Ronald Tannur dari tuduhan jaksa tersebut menghadiri persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Selasa (22/4).

Ketiga hakim PN Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Erintuah dan kawan-kawannya juga dianggap telah menyalahi Pasal 12 B bersama dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berhubungan dengan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, Erintuah Damanik selaku hakim ketua dituntut 9 tahun kurungan penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengeluarkan keputusan menyatakan terdakwa Erintuah Damanik sudah terbukti dengan jelas dan meyakinkan sesuai undang-undang bahwa dia bersalah atas penerimaan suap serta gratifikasi,” demikianlah tuntutan yang disampaikan oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/4).

Juru keterangan mengatakan bahwa Erintuah diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 bab 2 serta Pasal 12B bersama dengan Pasal 18 dalam UU tentang Penegakan Hukum Terkait TindakPidana Penggelapan (UU TPPK), sekaligus pasal 55 bagian 1 angka 1 dari Kitab Undang-Undang Hukuman_pidana (KUHP).

Adapun hal-hal yang memberatkannya yakni dinilai tak membantu program pemerintah dalam membersihkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan karena ia mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang senilai Sin$ 115.000 yang diterimanya dari Lisa Rachmat.

Mangapul selaku hakim anggota juga dijatuhi tuntutan serupa. Ia dituntut 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Heru Hanindyo selaku hakim anggota dituntut 12 tahun kurungan penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Berbeda dengan Erintuah dan Mangapul, Heru dinilai jaksa tak kooperatif dan tak mengakui perbuatannya.

Ketiga hakim ini dalam dakwaan jaksa disebut menerima suap senilai Rp 1 miliar serta Sin$ 308.000 untuk mengurus perkara Ronald Tannur dalam kasus yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Pengurusan perkara yang diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB ini divonis bebas oleh Erituah dkk, namun dibatalkan MA di tingkat kasasi. Ronald Tannur pun dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Ketiga hakim juga didakwa menerima gratifikasi. Erituah menera uang yakni Rp 97.500.000, Sin$ 32.000 dan RM 35.992,25 yang disimpan di kediamannya.

Heru mendapatkan bentuk suap berupa uang tunai sebesar Rp 104.500.000, US$ 18.400, Singapur Dollar (Sin$) 19.100, Yen Jepun (¥) 100.000, Euro (€) 6.000 serta SAR 21.715. Uang tersebut ia simpan dalam kotak penyimpanan aman (Safe Deposit Box/SDB) di cabang bank Mandiri Cikini, Jakarta Pusat, dan beberapa juga ada di kediamannya.

Kemudian, Mangapul menerima senilai Rp 21.400.000,00, US$ 2.000 dan Sin$ 6.000 yang disimpan di apartemennya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here