Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menggaungkan kebijakan tarif global, memicu ketidakpastian baru dalam perdagangan internasional. Namun, Indonesia dinilai berada pada posisi yang relatif lebih aman setelah berhasil menyelesaikan negosiasi bilateral dengan AS pada Februari 2026.
Kebijakan Tarif Global Trump Kembali Mengemuka
Tim Pakar Bakom RI, Fitra Faisal Hastiadi, menjelaskan bahwa sebelum putusan Mahkamah Agung AS atau Supreme Court membatalkan dasar hukum awal kebijakan tarif, Indonesia sempat masuk dalam skema tarif 19 persen. Setelah pembatalan tersebut, Presiden Trump mengaktifkan kembali kewenangannya melalui Undang-Undang Perdagangan 1974, khususnya Section 122, yang membatasi tarif maksimal 15 persen dengan durasi 150 hari.
Keuntungan Indonesia dari Negosiasi Bilateral Awal
“Dengan kondisi seperti ini, kita relatif lebih diuntungkan karena sudah bernegosiasi lebih awal. Limit tarifnya memang tidak ada dalam konteks tertentu dan bisa kembali ke skema reciprocal tariff. Tapi karena kita sudah punya kesepakatan, posisi kita jadi lebih pasti,” ujar Fitra pada Rabu (25/2/2026).
Menurut Fitra, tanpa negosiasi lebih awal, risiko tarif sepihak dengan besaran lebih tinggi akan lebih besar. Kepastian hasil perundingan ini memberikan ruang stabilitas bagi pelaku usaha nasional di tengah kebijakan tarif yang fluktuatif. Perjanjian tarif timbal balik juga dinilai membuka peluang kenaikan ekspor ke AS, dengan komoditas seperti minyak sawit dan produk turunannya berpotensi terdorong.
Klausul Lingkungan dan Ketenagakerjaan dalam Perjanjian
Isu lingkungan turut menjadi sorotan dalam perjanjian bilateral tersebut. Fitra menyebut klausul perlindungan lingkungan tercantum eksplisit. “Dalam Article 2.10 jelas disebutkan bahwa Indonesia wajib mengadopsi dan mempertahankan perlindungan lingkungan, menegakkan hukum lingkungan secara efektif, serta membangun tata kelola lingkungan yang kuat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Jadi meskipun Presiden Trump dikenal tidak terlalu pro-lingkungan, dalam perjanjian ini aspek environmental governance tetap menjadi bagian penting.” Selain itu, perjanjian tersebut juga memuat standar ketenagakerjaan yang melarang praktik kerja paksa dan pembayaran upah yang tidak layak.
Proses Ratifikasi dan Instrumen Hukum Lain AS
Fitra menjelaskan bahwa setelah Supreme Court membatalkan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA 1977, penerapan tarif 19 persen masih bergantung pada proses ratifikasi domestik. “Di Article 7 jelas disebutkan bahwa masing-masing pihak harus melalui proses ratifikasi domestik. Di Indonesia harus melalui DPR, di AS melalui Kongres. Jadi probabilitas untuk tidak diberlakukan tetap ada,” katanya.
Trump juga memiliki instrumen hukum lain seperti Section 232 dan Section 301. Section 232 memungkinkan tarif tanpa batas jika dianggap terkait ancaman keamanan nasional AS, sementara Section 301 dapat diterapkan jika AS menilai terjadi praktik perdagangan yang diskriminatif, dengan durasi hingga empat tahun dan dapat diperpanjang. “Kalau Section 232 atau 301 yang digunakan, tarifnya bisa limitless dan durasinya panjang. Tapi itu harus melalui federal investigation oleh Department of Commerce atau US Trade Representative,” ujar Fitra.
Kewaspadaan di Tengah Dinamika Politik AS
Fitra menilai posisi Indonesia saat ini relatif lebih menguntungkan dibanding negara yang belum memiliki kesepakatan bilateral dengan AS. Namun, dinamika politik domestik di AS tetap menjadi faktor penentu arah kebijakan tarif ke depan. “Semua ini pada akhirnya kembali ke dinamika domestik masing-masing negara. Jadi meskipun kita sudah punya agreement, tetap perlu kewaspadaan karena kebijakan perdagangan AS sangat dipengaruhi faktor politik internal,” tutupnya.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan Tim Pakar Bakom RI, Fitra Faisal Hastiadi, yang dirilis pada Rabu (25/2/2026).
