Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan peringatan keras kepada negara-negara mitra dagang pada Selasa, 24 Februari 2026. Peringatan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif darurat yang sebelumnya ia berlakukan, memicu ancaman penerapan bea masuk yang jauh lebih tinggi melalui dasar hukum lain.
Ancaman Tarif dan Reaksi Keras Donald Trump
Dalam pernyataannya di Truth Social, Presiden Trump secara eksplisit memperingatkan negara yang mencoba “bermain-main” dengan keputusan Mahkamah Agung. “Negara mana pun yang ingin ‘bermain-main’ dengan keputusan Mahkamah Agung yang konyol, terutama negara-negara yang telah ‘menipu’ AS selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk, daripada yang baru saja mereka setujui. WASPADALAH PEMBELI!!!” tulis Trump pada Selasa (24/2/2026).
Ia juga membuka kemungkinan penerapan biaya lisensi bagi mitra dagang, meskipun tanpa rincian teknis lebih lanjut. Trump menilai putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act), tetap menegaskan kewenangannya untuk menggunakan dasar hukum lain. Ia menyebut tarif dapat diterapkan “dengan cara yang jauh lebih kuat dan menjengkelkan, dengan kepastian hukum, daripada Tarif sebagaimana yang awalnya digunakan.”
Gejolak Pasar dan Penundaan Kesepakatan Dagang Internasional
Ketidakpastian arah kebijakan tarif yang diumumkan Trump segera memicu gejolak di pasar keuangan. Indeks Dow Jones Industrial Average tercatat turun 1,65 persen, Indeks S&P 500 melemah 1,02 persen, dan Nasdaq Composite turun 1,01 persen. Nilai tukar Dolar Amerika Serikat juga melemah terhadap euro dan yen.
Di Brussels, Parlemen Eropa menunda pemungutan suara terkait kesepakatan dagang Uni Eropa dengan Amerika Serikat. Penundaan ini menyusul pernyataan Trump yang akan mengenakan bea masuk sementara 15 persen atas impor dari semua negara. Rancangan kesepakatan sebelumnya mengatur tarif 15 persen untuk produk Uni Eropa ke Amerika Serikat dengan pengecualian ratusan produk seperti bahan pangan tertentu, suku cadang pesawat, mineral penting, serta bahan baku farmasi. Uni Eropa sendiri akan menghapus bea masuk atas sejumlah barang industri dari Amerika Serikat.
Prospek kesepakatan dagang dengan sejumlah negara masih belum pasti. China mendesak pencabutan tarif, Uni Eropa menunda persetujuan, dan India menangguhkan pembicaraan.
Langkah Hukum dan Kritik Terhadap Mahkamah Agung
Sebelumnya, Trump mengumumkan tarif sementara 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang kemudian ia nyatakan akan dinaikkan menjadi 15 persen, batas maksimum aturan tersebut. Tarif 10 persen mulai berlaku pada Selasa tengah malam berdasarkan pemberitahuan Bea Cukai, setelah Trump menandatangani perintah eksekutif. Jadwal penerapan tarif 15 persen masih belum jelas.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer menyatakan pemerintah akan membuka penyelidikan baru berdasarkan Pasal 301 terkait dugaan praktik perdagangan tidak adil. Langkah ini berpotensi menjadi dasar tarif tambahan.
Di sisi lain, sebanyak 22 senator Partai Demokrat mengajukan rancangan undang-undang untuk memaksa pemerintah mengembalikan tarif berbasis International Emergency Economic Powers Act dalam 180 hari. Proses pembahasan rancangan undang-undang ini masih berlangsung di Kongres.
Trump juga melayangkan kritik terhadap hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara tersebut, termasuk dua hakim yang ia tunjuk pada masa jabatan pertamanya. Putusan yang ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan kewenangan pengadilan untuk mengawasi kekuasaan presiden. Presiden menyatakan kekhawatiran Mahkamah Agung akan memutus menentang kebijakan pembatasan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran pada perkara lain.
Informasi lengkap mengenai ancaman kebijakan tarif ini disampaikan melalui pernyataan resmi Donald Trump di akun Truth Social-nya pada Selasa, 24 Februari 2026, serta respons dari berbagai pihak terkait.
