Islami

Ulama Terangkan Hukum Puasa: Belum Mandi Wajib Hingga Subuh, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah?

Advertisement

Menjalankan ibadah puasa Ramadhan memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai ketentuannya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah mengenai keabsahan puasa bagi seseorang yang belum sempat mandi wajib hingga waktu subuh tiba. Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti tertidur setelah berhubungan suami istri atau mengalami mimpi basah menjelang sahur.

Hukum Puasa Saat Belum Mandi Junub hingga Subuh

Berdasarkan ajaran Islam, mandi wajib atau mandi junub bukanlah syarat sah puasa. Artinya, seseorang tetap diperbolehkan untuk melanjutkan ibadah puasa meskipun baru mandi setelah waktu subuh masuk. Ketentuan ini merujuk pada dalil kuat dari hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA dan Ummu Salamah RA.

يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).

Hadis tersebut secara jelas menunjukkan bahwa keadaan junub saat memasuki waktu subuh tidak membatalkan puasa. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh ulama terkemuka, Wahbah az-Zuhaili, dalam karyanya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Ia menjelaskan bahwa baik seseorang yang masih junub saat fajar terbit, maupun wanita yang telah suci dari haid sebelum fajar namun baru mandi setelahnya, puasanya tetap sah.

Advertisement

Anjuran Segera Mandi Wajib dan Hal yang Membatalkan Puasa

Meskipun puasa tetap sah, umat Islam sangat dianjurkan untuk segera melaksanakan mandi wajib apabila tidak ada kendala. Anjuran ini penting mengingat salat subuh merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dalam keadaan suci. Oleh karena itu, jika memungkinkan, mandi junub sebaiknya dilakukan sebelum waktu sahur atau sebelum adzan subuh berkumandang agar tidak menghambat pelaksanaan salat.

Namun, apabila seseorang tertidur atau tidak sempat mandi sebelum imsak, mandi wajib tetap dapat dilakukan setelah subuh tanpa memengaruhi keabsahan puasa. Selain itu, perlu diketahui bahwa mimpi basah yang terjadi di siang hari saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa. Orang yang mengalaminya tetap wajib mandi, tetapi puasanya tetap sah karena peristiwa tersebut terjadi di luar kesengajaan dan kendali.

Hal yang justru membatalkan puasa adalah apabila seseorang dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan hadas besar di siang hari, seperti berhubungan suami istri saat sedang berpuasa. Tindakan sengaja ini berbeda dengan kondisi junub yang terjadi di malam hari atau karena mimpi basah.

Informasi mengenai hukum puasa bagi yang belum mandi wajib hingga subuh ini disampaikan berdasarkan dalil hadis Nabi Muhammad SAW dan pandangan ulama fikih terkemuka, yang dirujuk dari sumber-sumber keagamaan otoritatif.

Advertisement