Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung resmi menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses seleksi berjalan lebih adil dan konsisten bagi seluruh pendaftar dari berbagai sekolah.
Kepala Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru UPI, Prof. Dr. rer.nat Ahmad Mudzakir, M.Si., menjelaskan bahwa nilai TKA akan menjadi instrumen penguat dalam memvalidasi capaian akademik siswa. Langkah ini melengkapi kriteria yang telah ada sebelumnya, yakni akreditasi sekolah dan indeks Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
TKA Sebagai Instrumen Penyeimbang Nilai Rapor
Menurut Prof. Ahmad Mudzakir, penggunaan TKA bertujuan sebagai mekanisme penyangga agar pembacaan nilai rapor antar sekolah memiliki standar yang setara. Meskipun nilai rapor tetap menjadi basis utama dalam jalur SNBP, kehadiran TKA berfungsi untuk memperkuat posisi akademik peserta secara objektif.
Pihak UPI menegaskan bahwa TKA tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka. Peserta diharapkan mempersiapkan komponen ini dengan serius karena perannya yang signifikan dalam menentukan validitas data akademik yang diajukan oleh siswa dan sekolah.
Persyaratan dan Ketentuan Pendaftaran
Calon mahasiswa yang ingin mendaftar jalur SNBP 2026 di UPI harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik. Berikut adalah kriteria utama yang harus dipenuhi oleh peserta:
- Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 dengan prestasi unggul.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan secara lengkap di PDSS sesuai ketentuan.
- Memiliki prestasi akademik yang terverifikasi.
- Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh masing-masing program studi di UPI.
Jadwal Pelaksanaan SNBP 2026
Proses seleksi telah dimulai sejak awal tahun dengan rangkaian jadwal yang ketat. Berikut adalah lini masa penting yang harus diperhatikan oleh sekolah dan siswa:
| Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
| Registrasi Akun SNPMB Sekolah | 5 – 26 Januari 2026 |
| Pengisian PDSS oleh Sekolah | 5 Januari – 2 Februari 2026 |
| Registrasi Akun SNPMB Siswa | 12 Januari – 18 Februari 2026 |
| Pendaftaran SNBP | 3 – 18 Februari 2026 |
| Pengumuman Hasil SNBP | 31 Maret 2026 |
| Masa Unduh Kartu Peserta | 3 Februari – 30 April 2026 |
Informasi lengkap mengenai kebijakan penggunaan TKA sebagai validator nilai rapor ini disampaikan melalui pernyataan resmi pihak Universitas Pendidikan Indonesia yang dirilis pada Senin, 16 Februari 2026.
