Puasa Ramadhan mewajibkan umat Muslim menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan ibadah, mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Di tengah pelaksanaan ibadah ini, sering muncul pertanyaan mengenai aktivitas di luar makan dan minum, salah satunya adalah hukum menonton film dewasa saat berpuasa dan apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Hukum Fikih: Tidak Membatalkan Puasa Secara Langsung
Dilansir dari Antara, menonton film dewasa dikategorikan sebagai aktivitas melihat suatu objek dengan dorongan syahwat. Dalam perspektif hukum Islam, memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dalam daftar hal yang secara langsung membatalkan puasa.
Oleh karena itu, secara hukum fikih, menonton film dewasa tidak serta-merta membuat puasa menjadi batal. Namun, perbuatan tersebut tetap dinilai tidak sejalan dengan adab dan tujuan ibadah puasa Ramadhan.
Bertentangan dengan Adab dan Tujuan Puasa
Para ulama sepakat bahwa menjaga pandangan serta menjauhi hal-hal yang dapat membangkitkan nafsu merupakan bagian dari etika berpuasa. Dengan demikian, menonton film dewasa saat puasa sangat tidak dianjurkan dan sebaiknya dihindari.
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim tidak hanya dituntut menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari perbuatan yang dapat merusak nilai ibadah. Menjaga pandangan, pikiran, dan perbuatan dari hal-hal yang dilarang menjadi bagian penting dari kesempurnaan puasa.
Anjuran Ulama dan Batasan yang Perlu Diperhatikan
Walaupun tidak otomatis membatalkan puasa, umat Muslim yang sedang berpuasa sangat dianjurkan untuk menghindari aktivitas yang membangkitkan syahwat. Tujuannya agar puasa tidak hanya sebatas menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga kesucian hati dan pikiran dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah.
Dalam literatur fikih, para ulama membahas berbagai tindakan yang sebaiknya dihindari selama berpuasa, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan dorongan syahwat. Imam An-Nawawi, salah satu ulama terkemuka, memberikan perhatian khusus terhadap tindakan yang dapat membangkitkan syahwat karena berpotensi mengurangi pahala puasa.
Ia menegaskan bahwa apabila suatu tindakan menyebabkan ejakulasi, maka puasa menjadi batal. Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan dorongan syahwat berlebihan, termasuk menonton film dewasa, sebaiknya dijauhi.
فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال
Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323).
Dengan demikian, menonton film dewasa tidak secara langsung membatalkan puasa selama tidak sampai menyebabkan ejakulasi. Namun, perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat dan tujuan puasa Ramadhan, sehingga sebaiknya dijauhi demi menjaga kualitas ibadah.
Informasi mengenai hukum menonton film dewasa saat puasa ini disampaikan berdasarkan rujukan fikih ulama dan dilansir melalui pemberitaan Antara.
