Islami

Uraikan Hukum Muntah Saat Puasa: Pahami Perbedaan Sengaja dan Tidak Sengaja Agar Ibadah Tetap Sah

Advertisement

Pertanyaan seputar hukum muntah saat puasa hampir selalu muncul setiap bulan Ramadan. Banyak umat Islam yang panik dan ragu apakah puasanya otomatis batal jika tiba-tiba merasa mual lalu muntah di siang hari. Padahal, dalam fikih Islam, muntah tidak selalu membatalkan puasa, ada batasan dan ketentuan yang perlu dipahami secara jernih.

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang menuntut umat menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, khususnya di bulan Ramadan. Penegasan ini disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Para ulama sepakat bahwa muntah terbagi menjadi dua kategori utama: muntah yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja. Perbedaan ini menjadi kunci dalam menentukan sah atau batalnya puasa seseorang.

Dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, dijelaskan bahwa jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal dan wajib mengganti (qadha). Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa unsur kesengajaan, puasanya tetap sah.

Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang muntah dengan sengaja hendaklah ia mengqadha puasa, dan barang siapa yang muntah tidak sengaja maka tidak ada qadha baginya.” (HR Abu Dawud). Hadis ini menjadi landasan utama dalam pembahasan hukum muntah saat puasa.

Muntah yang Tidak Membatalkan Puasa

Muntah yang terjadi karena faktor kesehatan, mual mendadak, atau reaksi tubuh yang tidak bisa dikendalikan termasuk dalam kategori muntah yang tidak membatalkan puasa. Ahmad Sarwat dalam Seri Fiqih Kehidupan 5: Puasa menjelaskan contohnya seperti seseorang yang tiba-tiba pusing, masuk angin, atau asam lambung naik lalu muntah tanpa direncanakan.

Dalam kondisi tersebut, puasa tetap sah selama tidak ada kesengajaan. Para ulama dari mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, juga menegaskan bahwa muntah spontan tidak merusak puasa karena terjadi di luar kehendak pelaku.

Namun, penting untuk diperhatikan, jika setelah muntah ada sisa yang kembali tertelan dengan sengaja, hal itu bisa menjadi persoalan baru. Oleh karena itu, seseorang dianjurkan berkumur dan memastikan tidak ada sisa muntahan yang tertelan.

Muntah yang Membatalkan Puasa

Berbeda halnya jika muntah dilakukan dengan sengaja, yang dalam istilah fikih disebut istiqa’, yaitu upaya mengeluarkan isi perut secara sadar. Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji, disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja memancing muntah wajib mengganti puasanya di hari lain.

Contoh tindakan yang termasuk kesengajaan ini adalah memasukkan jari ke tenggorokan agar muntah, atau sengaja mencium bau menyengat dengan niat memicu mual. Tindakan-tindakan ini termasuk kesengajaan yang membatalkan puasa.

Advertisement

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim menegaskan: “Siapa yang muntah, maka ia tidak wajib qadha. Tetapi siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha.” Penegasan ini menunjukkan bahwa niat dan unsur kesengajaan menjadi kunci dalam menentukan sah atau batalnya puasa.

Bagaimana Jika Muntah karena Sakit?

Kondisi medis tertentu seperti gangguan lambung, vertigo, atau kehamilan bisa menyebabkan muntah berulang. Dalam situasi demikian, Islam memberikan keringanan. Jika sakitnya ringan dan muntah terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap sah.

Namun, jika kondisi tersebut membahayakan kesehatan, seseorang diperbolehkan berbuka dan mengganti puasa di hari lain. M. Syukron Maksum dalam buku Kedahsyatan Puasa menjelaskan bahwa prinsip utama dalam ibadah puasa adalah menjaga keselamatan jiwa. Islam tidak memaksakan ibadah hingga mencelakakan pelakunya.

Hal Lain yang Membatalkan Puasa

Selain muntah yang disengaja, ada sejumlah perkara lain yang secara tegas membatalkan puasa, antara lain:

  • Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh
  • Hubungan suami istri di siang hari
  • Keluarnya air mani karena perbuatan sengaja
  • Haid dan nifas
  • Hilang akal atau murtad

Pembahasan ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari tindakan yang merusak nilai ibadah.

Menjaga Ketenteraman Saat Berpuasa

Sering kali yang membuat seseorang cemas bukanlah muntah itu sendiri, melainkan ketidaktahuan tentang hukumnya. Padahal, fikih telah memberikan penjelasan yang cukup rinci. Memahami perbedaan antara muntah yang tidak disengaja dan muntah yang disengaja akan membantu umat Islam menjalani puasa dengan lebih tenang.

Pada akhirnya, puasa di bulan Ramadan bukan hanya tentang menahan fisik, tetapi juga melatih kesabaran dan kehati-hatian dalam bertindak. Ketika tubuh bereaksi di luar kendali, Islam memberi ruang keringanan. Namun ketika tindakan dilakukan dengan sengaja, ada konsekuensi hukum yang menyertainya.

Dengan pemahaman yang benar, ibadah puasa dapat dijalani dengan keyakinan, tanpa keraguan, dan tetap dalam koridor ajaran yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.

Informasi mengenai hukum muntah saat puasa ini disampaikan berdasarkan rujukan fikih Islam dari berbagai ulama dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Advertisement