Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice Inara Rusli, Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Perzinaan
Wardatina Mawa secara resmi menolak permohonan restorative justice yang diajukan oleh Inara Rusli dan Insanul Fahmi terkait laporan dugaan perselingkuhan serta perzinaan. Keputusan ini memastikan proses hukum terhadap kedua terlapor tetap berjalan di Polda Metro Jaya tanpa jalur perdamaian.
Penolakan Resmi di Polda Metro Jaya
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa Inara Rusli telah menemui penyidik pada Selasa (13/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa pihak pelapor secara tegas menutup pintu kekeluargaan.
“Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya dari para terlapor ditolak oleh pelapor,” kata Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Menurut Andaru, informasi penolakan tersebut telah disampaikan pelapor melalui penyidik kepada pemohon sejak minggu lalu. Kepolisian menegaskan akan terus melanjutkan perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelanjutan Proses Hukum dan Gelar Perkara
Setelah adanya keputusan penolakan restorative justice, penyidik mulai menyusun langkah hukum selanjutnya. Fokus utama saat ini adalah melakukan asesmen terhadap perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ke tahap berikutnya.
“Penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Kompol Andaru Rahutomo. Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan gelar perkara tersebut.
Penyidik saat ini masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan kelengkapan bukti, temuan fakta, serta menyesuaikannya dengan peraturan yang menjadi landasan penyidikan. Informasi mengenai perkembangan laporan hukum ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya.