Finansial

Yulisman DPR Dorong Implementasi Permen ESDM 14/2025 untuk Kejar Target Produksi Migas

Advertisement

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Yulisman, mendorong percepatan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini dinilai menjadi instrumen kunci untuk meningkatkan lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional serta menjaga ketahanan energi.

Sinkronisasi Kebijakan Lintas Sektor

Yulisman menekankan pentingnya efektivitas koordinasi lintas sektor dan kepastian regulasi dalam sektor hulu migas. Ia meminta SKK Migas serta kementerian terkait segera melakukan sinkronisasi agar aturan tersebut berjalan optimal di lapangan.

“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang kolaborasi yang lebih luas dalam pengelolaan bagian wilayah kerja migas, termasuk melibatkan peran BUMD, koperasi, maupun pelaku usaha lokal,” ujar Yulisman dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026).

Legislator asal daerah pemilihan Riau II tersebut menilai ruang kolaborasi ini berpotensi mempercepat pengelolaan wilayah kerja yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap lifting nasional.

Optimalisasi Lapangan Migas Eksisting

Peningkatan produksi migas disebut tidak boleh hanya bergantung pada kegiatan eksplorasi baru. Yulisman menyarankan fokus pada optimalisasi sumur eksisting, pengelolaan lapangan marginal, serta penerapan teknologi yang lebih efisien untuk menjaga tren produksi.

Advertisement

Ia juga mengingatkan agar implementasi regulasi tetap dibarengi pengawasan ketat pada aspek keselamatan operasi, perlindungan lingkungan, dan transparansi tata kelola. Menurutnya, peningkatan produksi harus memastikan keberlanjutan sektor energi nasional dalam jangka panjang.

Pengawasan Ketahanan Energi Nasional

Komisi XII DPR RI berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan target ketahanan energi tercapai secara terukur. Capaian lifting sepanjang 2025 diharapkan menjadi modal kuat untuk mendorong target produksi yang lebih tinggi pada tahun 2026.

Informasi mengenai dorongan percepatan regulasi migas ini disampaikan melalui keterangan resmi Anggota Komisi XII DPR RI yang dirilis pada Rabu, 18 Februari 2026.

Advertisement