Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Salatiga telah merilis besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 yang dapat ditunaikan oleh umat muslim selama bulan Ramadhan 1447 H. Penetapan ini menjadi panduan penting bagi masyarakat di Kota Salatiga dan sekitarnya dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka.
Meskipun pembayaran zakat fitrah diutamakan dalam bentuk beras, BAZNAS Salatiga juga menyediakan opsi konversi ke dalam bentuk uang, khususnya bagi masyarakat yang mungkin mengalami kesulitan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan umat muslim dalam melaksanakan ibadah wajib tersebut.
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Salatiga
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi BAZNAS Kota Salatiga, besaran zakat fitrah 2026 yang ditetapkan adalah minimal Rp 37.500 per jiwa. Angka ini setara dengan harga beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram per jiwa.
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui berbagai jalur. Penyerahan dapat dilakukan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid dan mushala. Selain itu, opsi transfer secara daring juga tersedia untuk memudahkan pembayaran.
Memahami Zakat Fitrah: Definisi dan Hukum
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Ibadah ini dilaksanakan pada bulan Ramadhan atau sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki. Kewajiban ini merupakan bagian dari rukun Islam yang bertujuan untuk membersihkan diri dan menyucikan harta.
Siapa yang Wajib dan Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Syarat bagi seorang muslim untuk menjadi muzakki, atau orang yang wajib membayar zakat fitrah, antara lain adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah terbagi menjadi delapan golongan. Kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Mengingat zakat fitrah merupakan jenis zakat yang khusus dilaksanakan pada bulan Ramadhan, terdapat aturan mengenai batas waktu penunaiannya. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan segera setelah diterima dari para muzakki. Batas waktu penyaluran ini juga selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, memastikan manfaat zakat dapat dirasakan pada hari raya.
Panduan Niat Zakat Fitrah
Sebagai ibadah wajib, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat. Niat ini dapat berbeda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan, meskipun bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara. Berikut adalah macam-macam bacaan niat yang dapat dilafalkan:
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
AdvertisementNawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Doa Saat Membayar Zakat
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar menganjurkan agar saat membayar zakat, seseorang membaca doa berikut:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127)
Informasi mengenai besaran zakat fitrah 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi BAZNAS Kota Salatiga yang dirilis pada bulan Ramadhan 1447 H.
