Zul Zivilia Diprediksi Bebas Dua Tahun Lagi Usai Dapat Remisi Khusus dan Jalani Masa Tamping
Zulkifli, vokalis band Zivilia yang dikenal dengan nama Zul Zivilia, memprediksi dirinya akan menghirup udara bebas dalam dua tahun ke depan. Kepastian tersebut didapat setelah ia memperoleh berbagai remisi selama menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.
Proses Pembebasan Bersyarat dan Masa Subsider
Zul mengungkapkan rencana untuk mulai mengurus proses pembebasan bersyarat pada tahun depan. Namun, ia masih harus menjalani masa hukuman subsider selama satu tahun karena tidak membayar denda yang ditetapkan dalam vonis pengadilan.
“Saya tahun depan sudah mulai mengurus pembebasan bersyarat. Cuma subsiderku lama, satu tahun. Saya harus menjalani subsider dulu. Jadi perkiraan sekitar dua tahun lagi bebas,” ujar Zul saat ditemui di Lapas Gunung Sindur, Rabu (21/1/2026).
Remisi Khusus sebagai Tahanan Pendamping
Masa hukuman Zul yang semula divonis 18 tahun penjara pada 2019 terpangkas secara signifikan melalui berbagai skema remisi. Selain remisi umum seperti Hari Kemerdekaan dan hari besar keagamaan, Zul mendapatkan remisi khusus karena statusnya sebagai Tahanan Pendamping (tamping) di bidang seni dan musik.
Zul menjelaskan bahwa keaktifannya membina warga binaan lain melalui musik memberikan tambahan pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan per tahun. Menurutnya, remisi tamping pemuka ini merupakan hak khusus yang tidak didapatkan oleh semua narapidana.
“Remisi untuk warga binaan yang aktif di dalam Lapas itu ada remisi khusus nanti. Saya bisa dapat tiga bulan per tahun. Vonis totalnya kan 18 tahun, jadi nanti ditambah remisi-remisi, kemudian setelah menjalani 2/3 masa tahanan ditambah potongan remisi lagi,” terangnya.
Aktivitas dan Produktivitas di Balik Jeruji
Selama mendekam di penjara sejak Maret 2019, Zul tetap produktif dengan merilis tujuh lagu baru. Ia mengaku mengisi waktu luangnya dengan kegiatan positif untuk mengatasi rasa jenuh dan kerinduan pada keluarga.
- Menghafal Al-Qur’an
- Menciptakan karya musik baru
- Membina warga binaan di bidang kesenian
Zul Zivilia sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan berat melebihi 5 gram. Informasi mengenai perkembangan masa tahanan dan rencana pembebasan ini disampaikan langsung oleh Zul Zivilia saat ditemui di Lapas Gunung Sindur.